Kemenhan Harap Kenaikan Tukin 70 ke 90 Persen Cair September 2026 -->

Kemenhan Harap Kenaikan Tukin 70 ke 90 Persen Cair September 2026

30 Jul 2026, Kamis, Juli 30, 2026

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 mengenai Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kemenhan. DirjenPerencanaan Pertahanan (Renhan) Kemenhan RI, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana berharap kenaikan tukin tersebut dapat terwujud sejak September 2026.

Mayjen Gusti menjelaskan bahwa rencana kenaikan tukin telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kita berharap pada bulan September nanti konsep kita sudah dapat cair," itu sudah kita sampaikan juga kepada Kementerian Keuangan," ujarnya di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Gusti menjelaskan, kenaikan gaji di lingkungan Kemenhan adalah hal yang wajar. "Ini karena jika kita lihat, sejak 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap gaji. Jadi pada tahun 2018 tidak ada penyesuaian. Selain itu juga ada Permenpan-RB," kata Gusti.

Ia menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) terdapat ketentuan mengenai syarat kenaikan tunjangan dari kementerian atau lembaga. Salah satu di antaranya, jika ingin memperoleh tukin sebesar 90 persen, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk indeks RB yang berada di atas 80 hingga 90 persen.

"Maka jika penilaian di Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini sudah melebihi 80. Selain itu, mereka juga meraih (opini) Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Nah, untuk Kementerian Pertahanan dan TNI telah lima kali berturut-turut. Sementara syarat yang ditentukan adalah tiga kali. Jadi hal ini menjadi syarat yang terpenuhi, sehingga memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja hingga mencapai 90 persen," ujar Gusti.

Karena hal tersebut telah menjadi pedoman, katanya, Kementerian Pertahanan mengajukan kenaikan tukin dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen. Faktanya, pengajuan tukin tersebut disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai tindak lanjut, menurut Gusti, sedang disusun Peraturan Menteri Pertahanan dan (Permenhan) serta Peraturan Panglima (Perpang) TNI sebagai peraturan turunan dari pengajuan tukin tersebut.

"Mengapa kami berani mengajukan penambahan atau penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen. Tahap saat ini adalah kita merujuk pada Peraturan Presiden, baik Perpres 42 maupun Perpres 43, untuk menyusun permen dan perpangnya sebagai rincian dari 90 persen tersebut di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI," kata Gusti.

Begitu, saya bisa sampaikan.

(Dicopy oleh TurboScribe. Tingkatkan ke Tanpa Batas untuk menghilangkan pesan ini.)

Sebelumnya, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 memperbaiki Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja di lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Demikian pula Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Kemenhan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Informasi yang didapatkan bengkalispos.com, dengan Peraturan Presiden tentang Kenaikan Tukin, misalnya, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima penghasilan sebesar Rp 48,61 juta setiap bulan. Sementara itu, posisi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 44,87 juta per bulan.

Dalam Peraturan Presiden yang lama, gaji yang diterima Kepala Staf Angkatan berkisar pada Rp 37,81 juta per bulan. Sementara itu, posisi Kasum TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan berada di kisaran Rp 34,9 juta.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026, jabatan kelas 17 mendapat tunjangan insentif sebesar Rp 37,3 juta setiap bulan. Jabatan tertinggi ini merupakan eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang meliputi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, besaran tunjangan tersebut hanya sebesar Rp 29 juta.

Sementara itu, pegawai kelas jabatan 1 dan 2 atau karyawan dengan pangkat terendah di lingkungan Kemenhan juga mengalami kenaikan tukin. Dalam Peraturan Presiden yang baru, masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta dan Rp 2,9 juta per bulan. Berbeda dengan Peraturan Presiden lama, pegawai kelas jabatan 1 dan 2 hanya menerima tukin sebesar Rp 1,9 juta dan Rp 2 juta.

TerPopuler