
Ringkasan Berita:
- Peningkatan gaji TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan menimbulkan perhatian masyarakat mengenai kesetaraan kesejahteraan para aparatur negara.
- Kerajaan menyebut bahwa guru dan tenaga kesehatan di daerah 3T juga menjadi fokus pemerintah saat ini.
- Kemhan mengumumkan kenaikan Tukin sebagai penyesuaian pertama sejak 2018 berdasarkan peraturan terbaru Perpres.
NEWS.COM, JAKARTA— Istana Negara memberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah menggambarkan kebijakan tersebut sebagai penyesuaian yang berlaku di lingkup kementerian dan lembaga, sementara para guru serta tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga mendapat perhatian khusus.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tunjangan kinerja adalah bagian yang berlaku di seluruh kementerian dan lembaga. Namun, besarnya bervariasi tergantung pada instansi serta golongan jabatan.
"Ya, itu sebenarnya merupakan tunjangan kinerja yang secara menyeluruh tersedia di seluruh kementerian dan lembaga, yang dikenal dengan istilah tunjangan kinerja yang besarnya berbeda-beda," ujar Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, kenaikan yang diperoleh Kemhan terjadi karena indeks Tukin di lingkungan Kemhan dan TNI sudah lama tidak mengalami penyesuaian.
"Kemhan perlu mengalami kenaikan Tukin, karena sejak lama tidak pernah mengalami kenaikan," katanya.
Kedatangan Raja ke Sekolah dan Tenaga Kesehatan 3T
Perhatian terhadap kenaikan Tunjangan Khusus TNI memicu pertanyaan tentang distribusi kesejahteraan pegawai negara.
Merespons hal tersebut, Prasetyo menyatakan pemerintah juga memberikan perhatian kepada guru dan tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah 3T.
"Bagi tenaga kesehatan di daerah 3T, kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang berdedikasi di lokasi yang tergolong cukup berat," katanya.
Namun, Prasetyo belum memperjelas apakah perhatian tersebut akan diwujudkan melalui kebijakan baru, termasuk penyesuaian tunjangan serta jadwal pelaksanaannya.
Prabowo Tingkatkan Tunjangan Militer dan Kementerian Pertahanan
Peningkatan tunjangan kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Besaran Tukin disesuaikan sesuai dengan kelas jabatan masing-masing, sedangkan Kemhan menyatakan kebijakan ini merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut berlaku sesuai dengan kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan peraturan pelaksanaannya.
"Menurut cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku untuk personel sesuai kelas jabatan yang ditentukan dalam Peraturan Presiden dan aturan pelaksanaannya," ujar Rico.
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan terbaru secara resmi terkait penyesuaian tunjangan untuk guru serta tenaga kesehatan di daerah 3T.