
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Ketum DPP Rekat Indonesia) Heikal Safar mendukung tindakan Presiden RI dalam menangani korupsi dan gratifikasi terhadap seluruh pejabat negara. Ia sepakat jika lembaga penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap mereka yang melakukan penyimpangan dana negara dalam jumlah besar.
"DPP Rekat Indonesia bersama berbagai komponen masyarakat Indonesia sangat mendukung langkah Komisi III DPR RI yang meminta kejaksaan untuk membentuk tim khusus dalam menyelidiki tiga kasus besar dengan tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung," ujar Heikal dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Heikal juga mendukung inisiatif Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman dengan segera membentuk panitia kerja (panja) guna mengungkap kasus besar yang ditujukan kepada mantan Jampidsus. Hal ini terjadi setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Korspripidkor Polri.
Dengan kondisi tersebut, Heikal merasa khawatir dan menyesal, masih ada pejabat negara yang terlibat dalam tindakan korupsi serta terjebak dalam gratifikasi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dan berperan aktif dalam melakukan evaluasi menyeluruh secara terencana terhadap wewenang dan kehidupan sejumlah pejabat negara.
"Pastinya, saya berharap di masa depan tidak lagi ada tindakan pejabat negara yang menyembunyikan uang ratusan miliar hingga triliun maupun menyimpan barang-barang bernilai tinggi yang merugikan keuangan rakyat," ujar Heikal.
Tidak ketinggalan, ia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi yang berasal dari pejabat negara. Selain mendukung hukuman mati, Heikal berharap, aset milik para koruptor dirampas hingga membuat mereka miskin dan dihukum seberat-beratnya. "Ini bertujuan memberikan efek jera terbesar kepada pejabat atau pegawai negeri yang terbukti melakukan korupsi," ujar Heikal.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut adalah DR dan FA yang merujuk pada nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sementara itu, DR berasal dari kalangan swasta.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pTim penyidik gabungan kepolisian menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batubara, PT ASABRI, Jiwasraya, dan Krakatau Steel (KS). Perkara ini ditangani oleh penyidik Kortastipidkor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami telah melakukan pemeriksaan perkara. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers bersama di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara," ujar Totok melanjutkan.