
bengkalispos.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bekerja sama dengan pemerintah memperkuat kerja sama dalam mengawasi pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Hal ini ditunjukkan oleh kehadiran Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho dalam Apel Ikrar Bersama dan Peluncuran Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. Program ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mengatur kegiatan sumur minyak masyarakat agar dikelola secara sah, aman, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Derumemberikan penghargaan terhadap komitmen Polda Sumsel yang giat memantau proses perubahan tata kelola sumur minyak masyarakat.
"Kami mengapresiasi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat agar memiliki standar keamanan dalam pengelolaan sumur minyak," kata Herman Deru.
Ia menjelaskan bahwa Polri hadir untuk mengawasi agar kita semua terbebas dari praktik pengeboran ilegal.
"Saya tekankan, jika Bapak dan Ibu sekalian bekerja sesuai aturan hukum dan hasil produksinya diserahkan ke Pertamina, berarti kalian telah berkontribusi sebagai pahlawan devisa negara karena ikut mengurangi angka impor minyak kita," tegas Deru.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan harapannya agar proses pengesahan sumur minyak masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, sehingga memberikan kepastian bagi warga yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
"Kabupaten Lahat tinggal menunggu persetujuan secepat mungkin. Jika terlalu lama, kami khawatir ada yang kembali melakukan pengeboran ilegal. Oleh karena itu, perubahan dari pengeboran ilegal menjadi legal harus segera diwujudkan," ujar Bursah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponenkepolisian, TNI, dan Kejaksaan yang telah memimpin proses ini demi menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabid Humas Polda SumselKombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa Polda Sumsel sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan pengelolaan migas yang sah, aman, dan berkelanjutan.
"Kami tidak hanya menekankan penegakan hukum secara represif, tetapi juga memberikan pendidikan kepada masyarakat agar beralih ke pengelolaan yang sah, aman, dan sesuai aturan," kata Nandang.
Ia menyampaikan bahwa dengan tata kelola yang baik, Polri mampu melindungi warga, menjaga lingkungan, serta menjamin potensi pendapatan negara dari sektor energi.
Acara dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, Staf Khusus Menteri ESDM Republik Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, serta para Bupati dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara yang merupakan daerah penghasil minyak bumi di Sumatera Selatan.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan melakukan pemeriksaan terhadap ribuan titik sumur minyak masyarakat agar dapat dikelola secara resmi melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kejelasan hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh kesan dan diikuti oleh 447 peserta yang terdiri dari berbagai unsur TNI,Polri, Satpol PP, Forkopimcam, kepala desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat penambang. Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta penggunaan sirine sebagai tanda dimulainya penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan cara yang profesional, manusiawi, dan berkelanjutan. Keterlibatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, serta masyarakat diharapkan mampu menciptakan pengelolaan sumber daya energi yang sah, aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. (mcr35/jpnn)