bengkalispos.com- Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap perlu memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait isu amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Para peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Raja Juli penting dalam upaya mengungkap apakah ada kesepakatan yang telah dibuat sebelum amplop tersebut ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"KPK perlu mengundang untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Jelas jika ditanya pasti jawabannya tidak," kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (5/7).
Ia menegaskan bahwa penyidik KPK tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, diperlukan tindakan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk bukti lain agar pembentukan kasus menjadi lebih jelas.
Contohnya diperiksa komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, diperiksa juga CCTV," katanya.
Selain mengumpulkan bukti elektronik, Zaenur juga mendorong KPK untuk melakukan pemeriksaan lintas dengan meminta keterangan dari tersangka maupun saksi yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
Ia menekankan bahwa proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut atau sebaliknya. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh akan menjadi dasar dalam menentukan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Jika semua jelas, misalnya Bupati Kuansing hanya datang ke kantor Kemenhut (Kementerian Kehutanan), meletakkan amplop tanpa mengucapkan apa pun, lalu pulang, mungkin di situ belum terpenuhi unsur pasal," katanya.
KPK menegaskan bahwa pengembalian uang Menhut Raja Juli tidak menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana.
Kepala Biro Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak secara langsung menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana.
"Tidak ada penghapusan hukuman," kata Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari penyelidikan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian kejadian akan dianalisis untuk menentukan apakah ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menyelidiki apakah amplop yang pernah diterima dan kemudian dikembalikan terkait dengan dugaan pengurusan rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ia menekankan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal, sehingga berbagai data dan bukti masih terus dikumpulkan. Oleh karena itu, KPK memohon kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada para penyidik agar dapat bekerja secara menyeluruh.
"Kemudian akan diteliti oleh tim penyidik. Tunggu saja dengan sabar, ini baru permulaan dari penyidikan," ujarnya.