
bengkalispos.comSeorang anggota TNI meninggal dunia akibat terlibat perkelahian dalam antrean sate taichan di Tangerang. Korban menjadi korban pengeroyokan dan ditusuk sebanyak 10 kali.
Penganiayaan yang berujung pada kematian seorang prajurit TNI AD dengan inisial ABS (21) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Peristiwa ini bermula dari perselisihan karena berebut antrian sate taichan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengejaran, penganiayaan, hingga penusukan terhadap korban.
Berikut rangkaian kejadian prajurit TNI meninggal akibat persaingan antrean sate taichan di Tangerang. Korban ternyata dipukul dan ditusuk sebanyak 10 kali.
Berdasarkan kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi ke dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing.
"Jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik saat ini sebanyak tujuh orang. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik membagi para tersangka ke dalam empat kelompok," tulis Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangan resmi, yang dikutip dari Kompas.com.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, kejadian itu dimulai ketika sekelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan.
Pada saat itu, korban yang datang bersama dua temannya mengira pesanan tersebut adalah miliknya. Kesalahpahaman ini akhirnya memicu perdebatan antara kedua belah pihak.
"Jadi awalnya terjadi perselisihan yang berujung pada beberapa orang yang memukul terlebih dahulu, kemudian terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya di sebuah jalan raya korban mendapat tusukan sebanyak 10 kali, yaitu lima tusukan di bagian depan dan lima tusukan di bagian belakang," kata Wira di Serpong, dilaporkan dari Wartakotalive.com.
Menurutnya, dua rekan korban tidak bisa membantu karena jumlah mereka lebih sedikit dibanding pelaku, sehingga memutuskan untuk menyelamatkan diri sendiri.
Tindakan penusukan tidak terlihat secara langsung dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, berdasarkan rekaman yang tersedia, terlihat korban terus dikejar oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Para korban yang diketahui adalah seorang atlet lari sempat berusaha kabur sejauh sekitar 800 meter. Di sisi lain, pelaku terus mengejar dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa pisau.
"Benar, dari CCTV tadi korban berlari cukup cepat dan jauh. Itu sebabnya pelaku penusuk mengejar korban, karena tidak bisa berlari, dia mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor," kata Wira.
Dalam peristiwa kematian seorang anggota TNI, pihak kepolisian membagi para tersangka menjadi empat kelompok tergantung pada peran masing-masing.
Kelompok pertama terdiri dari BR yang dikenal sebagai CL (36) dan MKN yang dikenal sebagai RL (27). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam mengejar korban.
Kelompok kedua terdiri dari FNK yang dikenal dengan SM (26), RRGB yang akrab disapa RN (22), dan AEL yang biasa disebut ER (22). Mereka dikaitkan dengan kejadian pengejaran serta pengeroyokan terhadap korban.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, RN diketahui mengantarkan ER dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil EYR atau EO (21). Di sisi lain, ER diduga mengetahui tindakan penusukan yang dilakukan EO dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Kelompok ketiga diisi oleh SS yang dikenal dengan EM (39) diduga terlibat dalam mengejar korban, melakukan pukulan, serta mengambil ponsel milik korban.
Sementara itu, kelompok keempat hanya terdiri dari EYR atau EO (21). Ia diduga sebagai pelaku yang mengejar, memukul, hingga menusuk korban.
Perkembangan Penanganan Perkara
Proses penyelidikan dilakukan setelah korban ditemukan meninggal pada hari Minggu (19/7/2026). Di malam hari yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkap CL (36), RN (22), dan RL (27) di kawasan Gading Serpong.
Tidak lama kemudian, EO (21) datang menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah itu, ia diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian pada Selasa (21/7/2026), tiga tersangka lainnya yaitu ER (22), EM (39), dan SM (26) ditangkap oleh Denpom Jaya 1/Tangerang sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Meskipun tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat dugaan adanya pihak lain yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Hasil penyelidikan kami mengindikasikan adanya dua tersangka pelaku yang masih dalam proses pengejaran dan pengembangan bersama rekan-rekan dari Polda Metro serta rekan dari TNI," kata Wira, dikutip dari Kompas.com.
Tujuh tersangka dikenai Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. (*)