Mahkamah Militer Jakarta Tunggu Keputusan KY Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus -->

Mahkamah Militer Jakarta Tunggu Keputusan KY Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus

30 Jul 2026, Kamis, Juli 30, 2026
Mahkamah Militer Jakarta Tunggu Keputusan KY Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Militer II-08 Jakarta merespons pernyataan KY mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim oleh hakim militer dalam persidangan kasus penyerangan dengan air keras oleh anggota TNI terhadap Andrie Yunus.
  • sebelumnya KY mengatakan masih perlu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilaporkan.
  • Pengadilan Militer belum mendapatkan data mengenai penjelasan yang akan dilakukan KY.

NEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Militer II-08 Jakarta merespons pernyataan Komisi Yudisial (KY) mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim militer dalam persidangan kasus penyerangan dengan air keras oleh anggota TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Terhadap hal tersebut, sebelumnya KY mengatakan masih perlu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilaporkan.

Ketua Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data mengenai penjelasan yang akan dilakukan KY tersebut.

"Menyampaikan hingga saat ini kami belum menerima konfirmasi mengenai penjelasan yang akan dilakukan oleh KY," ujar Endah saat dihubungi.news.com, Kamis (30/7/2026).

   

"(Sikap) Kami diam saja, menunggu," lanjut dia.

Namun, ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku jika ada permintaan penjelasan dari KY.

"Jika ada permintaan penjelasan, tentu kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Anggota KY yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan indikasi pelanggaran (KEPPH) oleh hakim dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa KY telah melakukan pengawasan intensif terhadap kasus tersebut.

Selain itu, menurutnya, KY juga menerima pengaduan dari warga mengenai kasus tersebut.

Saat ini, kata Abhan, pihaknya sedang melakukan analisis lebih lanjut.

Namun demikian, saat ini terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus tersebut.

"Memang catatan kami saat ini masih ada indikasi pelanggaran kode etiknya," katanya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026).

Kelak, katanya, KY akan melakukan penelitian lebih lanjut.

Selain itu, menurut Abhan, pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai indikasi dugaan pelanggaran tersebut kepada berbagai pihak, termasuk kepada para hakim militer yang dilaporkan.

"Pasti memberikan penjelasan kepada pihak-pihak, bagi pelapor, saksi, dan nanti pada terlapor," tutup Abhan.

TAUD Melaporkan Tiga Hakim Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengajukan laporan terhadap tiga hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memimpin persidangan kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus ke KY pada Senin (18/5/2026).

Tiga hakim yang dilaporkan adalah:

  • Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto
  • Mayor Kolonel Kum Irwan Tasri
  • Kepala Pelabuhan (H) M. Zainal Abidin

Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran KEPPH, antara lain terkait saat hakim menyentuh barang atau alat bukti tanpa menggunakan sarung tangan, pernyataan "goblok" dalam persidangan, serta upaya yang tampaknya memaksa untuk memanggil Andrie Yunus agar memberikan keterangannya di persidangan.

TerPopuler