
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada anggota TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil, paling depan, dan paling ujung (3T).
Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di beberapa instansi diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya peningkatan atau penyesuaian besaran tukin dalam beberapa tahun terakhir.
"Di berbagai kementerian dan lembaga terdapat yang disebut sebagai tunjangan kinerja, yang besarnya bervariasi. Ada beberapa yang kemudian, karena alasan tertentu, diberikan kebijakan untuk mengalami kenaikan setelah sekian lama tidak pernah naik. Contohnya, tidak hanya di TNI maupun Kementerian Pertahanan, tetapi juga bagi guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, serta tenaga kesehatan di daerah 3T," ujar Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat diwawancarai di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, pada malam Kamis.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan seluruh pegawai negara serta para petugas yang bertugas di wilayah-wilayah dengan tantangan tinggi, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Mensesneg Prasetyo Hadi Mengunjungi Posko Halim, Memastikan Pasokan Logistik ke Sumatra Berjalan Lancar
- Prabowo Tingkatkan Tunjangan Militer dan Pegawai Kemenhan, Berikut Penjelasannya
- Bank BJB Mengelola Tunjangan Khusus TNI AU, Mendukung Kesejahteraan Personel
"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang telah berkontribusi di lokasi-lokasi yang tergolong cukup berat," kata Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi anggota TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, sesuai dengan ketentuan yang diatur masing-masing dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Peningkatan tunjangan ditentukan oleh Presiden Prabowo setelah tunjangan kinerja di dua lembaga tersebut tidak mengalami kenaikan selama sekitar delapan tahun.
"Sejak 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7).