MK Putuskan Pilkada Langsung, PPP Siap Jalankan Keputusan -->

MK Putuskan Pilkada Langsung, PPP Siap Jalankan Keputusan

5 Jul 2026, Minggu, Juli 05, 2026

bengkalispos.com, MATARAM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan pihaknya siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus tetap dijalankan secara langsung oleh rakyat.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mengubah sistem yang telah berjalan sebelumnya.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan bahwa keputusan MK tidak berubah dari pendirian sebelumnya, yaitu pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan oleh rakyat.

"Maka itu sudah menjadi keputusan, kita jalani saja," katanya kepada wartawan setelah melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB masa 2026-2031 di Mataram, Sabtu.

Menurut Mardiono, pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat telah dilakukan sejak dahulu. Hanya saja, isu tentang pemilihan kepala daerah langsung muncul karena ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tetap menjaga pilkada yang dipilih oleh rakyat.

"ini karena ada gugatan yang tidak menginginkan pemilihan umum diputuskan oleh rakyat, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjaga pemilihan umum yang diambil oleh rakyat. Mengenai keputusan tersebut, kita hanya bisa mengikuti saja," katanya sambil didampingi oleh Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat, Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan umum tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Hal ini dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum sambil tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ditolak.

MK, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan hal-hal yang disampaikan oleh pemohon yang dapat merugikan hak konstitusional secara nyata atau pun potensial, yang mungkin terjadi dalam batas penalaran yang wajar.(antara/jpnn)

TerPopuler