bengkalispos.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam upaya memperoleh uang melalui pemerasan, bupati yang menjabat periode 2021-2025 dan 2025-2030 tersebut menerbitkan dua surat keputusan (SK) sekaligus.
Pertama, SK mengenai penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Kedua, SK mengenai penerima serta besarnya insentif pemungutan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.
"Terbitnya dua surat keputusan bupati tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap pembayaran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/7).
Menurut Asep, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh beberapa pegawai BPKAD. Permintaan ini dilakukan karena bupati sebelum Etik, yang merupakan suaminya sendiri, pernah melakukan hal serupa.
"Ada tambahan upah pungut dengan kode perintah khusus, ya?" tanya Asep.
Tidak hanya itu, Etik secara sengaja meminta agar penghasilan yang diperoleh dari upah pungut tersebut sama dengan yang diterima oleh suaminya dahulu. Kepada para pegawai BPKAD Sukoharjo, bupati sebelumnya menyatakan bahwa para pegawai tersebut telah dilantik oleh dirinya, sehingga mereka wajib memberikan setoran upah pungut.
"Dengan perintah yang telah dilantik, jangan hanya diam (sudah dilantik, jangan hanya berdiam diri). Maknanya adalah agar para pegawai di BPKAD tersebut memberikan laporan kepada bupati pada masa itu," jelas Asep.
Berdasarkan perintah yang diberikan oleh Etik, Richard selanjutnya menyampaikan perintah tersebut kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Dari Nardi, setoran tersebut akan dilanjutkan kepada Etik.
Praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026. Jika dijumlahkan keseluruhan, uang pungut yang diterima oleh Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Selain itu, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengurus pembayaran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Sukoharjo.
"Ada juga dugaan bahwa besaran permintaan tersebut merupakan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (sama seperti bapak). Pada masa bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (cari 500 juta untuk akhir tahun)," jelas Asep.
Berdasarkan perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan dana dari OP setiap tahun dan setiap saat penyelenggaraan Tunjangan Hari Raya (THR). Dana lainnya, menurut Asep, diduga berasal dari bukti pengeluaran palsu serta peningkatan harga pembelian di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Saat ini informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik KPK.
"Selama periode 2024-2026, total pendapatan ETS dari iuran rutin OPD yang terkumpul sebesar Rp 840 juta. Dengan rincian tahun 2024 sebesar Rp 245 juta, tahun 2025 sebesar Rp 350 juta, dan tahun 2026 sebesar Rp 245 juta. Sementara itu, yang terkumpul melalui RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari iuran OPD mencapai Rp 1,2 miliar," ujarnya.