Pemecahan Konservatisme Polri -->

Pemecahan Konservatisme Polri

8 Jul 2026, Rabu, Juli 08, 2026
Pemecahan Konservatisme Polri

Dr Teuku Kemal Fasya, Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikussaleh

DIdalam upaya memperbaiki demokratisasi hukum dan keadilan, masyarakat terkejut dengan lahirnya UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 5 Tahun 2026) yang merupakan revisi ketiga dari UU No. 2 Tahun 2002. Alih-alih menjadi harapan hadirnya UU Polri yang kuat, profesional, berintegritas, dan tangguh, justru terungkap adanya pengaruh pragmatisme kekuasaan. Yang paling mencolok adalah proses legislasi yang hanya berlangsung selama 15 hari kerja. Pada 20 Mei 2026, RUU tersebut disetujui oleh DPR RI sebagai inisiatif parlemen, kemudian pada 9 Juni 2026 RUU itu telah disahkan melalui proses "lipstik" oleh Panja Komisi III dan Pemerintah. Hanya dalam seminggu, pada 17 Juni 2026, UU tersebut secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Prabowo.

Hal ini langsung memicu respons masyarakat bahwa UU ini hanya "pualam Roro Jonggrang" guna mempercepat penguasaan kekuasaan, bukan untuk memperkuat institusi Polri dan etika kepolisian dalam penegakan hukum. Bahkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, tampaknya mengajak agar pemerintah siap menghadapi gugatan dari publik di Mahkamah Konstitusi (Kompas.id, 23 Juni 2026).

Tantangan yang muncul terkait posisi seorang akademisi yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum menjadi pertanyaan. Wakil Menteri itu pernah terkena kasus suap dan gratifikasi, sehingga menjadi tersangka oleh KPK pada masa pemerintahan Jokowi. Namun, prinsip tersebut tampaknya diabaikan oleh Prabowo yang tetap menunjuknya sebagai Wakil Menteri Hukum. Terdapat masalah integritas bagi doktor lulusan hukum tercepat ini dalam menjalankan perannya sebagai pro-justicia, termasuk dalam memastikan kehadiran UU Polri tersebut.

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, proses pembuatan UU tersebut tidak mematuhi kaidah hukum yang baik. Pemerintah tidak benar-benar berkomitmen untuk mereformasi Korps Bhayangkara. Proses legislasi terjadi di luar harapan rakyat atau otoritarianisme hukum yang dimanipulasi oleh kepentingan politik (Kompas.com, 17 Juni 2026).

Nila takdir Polri

Berdirinya UU Polri yang terbaru seharusnya menjadi cermin dari sejarah dan kritik mendalam terhadap keberadaan Polri saat ini. Perlu adanya dialog yang memperkuat Korps Bhayangkara.

Pertama, hal yang perlu diperhatikan dalam UU No. 5 Tahun 2026 adalah penguatan terhadap pemolisian masyarakat yang telah diusulkan sejak awal era reformasi. Penulis sendiri pada awal tahun 2000-an pernah terlibat dalam seminar yang bertujuan memperkuat pemolisian masyarakat dengan menjadikan polisi sebagai mitra aktif warga dalam pelaksanaan hukum.

Maknanya, suara masyarakat perlu diperhitungkan dalam mengidentifikasi, mencegah, serta mencari jalan keluar terhadap masalah keamanan dan ketertiban. Pendapat tersebut juga telah diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 mengenai Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Polmas.

Kasus Nek Minah yang mengambil tiga buah kakao pada 2009, meme pungutan liar dari anggota polisi di Ponorogo pada 2015, dugaan penangkapan dan penyiksaan warga yang disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, atau kasus pedagang es gabus yang diancam oleh oknum TNI-Polri karena dianggap berbahaya pada 2026, semuanya dihentikan setelah menyebar di media sosial. Hal ini menjadi ide "no viral no justice", dimana peran netizen sebagai pengawas masyarakat lebih maju dibandingkan Polri sendiri.

Kedua, pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2026 memberikan ruang bagi Polri dalam menjalankan dua fungsi, khususnya dalam jabatan-jabatan nonkepolisian di lingkungan kementerian dan lembaga. Kekurangan ini membuat Polri semakin berperan sebagai cadangan kekuasaan karena dapat mengisi posisi birokrasi pemerintahan melalui penempatan perwira aktif.

Akhirnya, konflik kepentingan semakin sulit dihindari. Ide tentang polisi yang profesional semakin jauh dari realitas. Hal ini mirip dengan pengulangan dwifungsi militer dalam UU TNI Nomor 3 tahun 2025. Padahal, kehadiran UU TNI Nomor 34 tahun 2004 menjadi hadiah terbaik dalam proses reformasi dan reposisi TNI pada masa demokrasi pasca Soeharto.

Ketiga, perpanjangan masa pensiun anggota Polri dalam pasal 30 ayat (5) memberikan kesempatan lebih besar bagi tamtama, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi untuk tetap menjabat. Padahal, opsi ini semakin memberatkan keuangan negara dalam pembayaran gaji serta fasilitas. Hal tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan Prabowo sejak awal pemerintahannya.

Tidak diragukan lagi, hal ini menjadi bentuk personalisasi yang berkaitan dengan sosok Listyo Sigit Prabowo, karena terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan bagi jenderal bintang empat tersebut untuk memperpanjang jabatannya selama 1 tahun setelah berusia 60 tahun. Hal ini semakin menjadikan Listyo sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama setelah Kapolri pertama sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (26 September 1945-14 Desember 1959).

Tentu saja posisi Said Soekanto tidak bisa dibandingkan dengan tubuh Polri pada awal kemerdekaan yang masih memerlukan penyempurnaan institusi dan fungsi yang sesuai. Listyo saat ini telah menjabat lebih dari 5 tahun (27 Januari 2021 hingga sekarang), padahal ia menghadapi masalah dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 (bersama Bawaslu) serta penanganan kasus kejahatan konspirasi Kadiv Propam Ferdy Sambo 2022 terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sempat membawa-bawa integritas Kompolnas.

Menghukum citra buruk

Hal yang perlu diangkat dalam UU Polri yang baru adalah memastikan polisi benar-benar berubah dari perilaku pimpinan yang tidak etis dan melanggar hukum pada masa lalu. Polri memang mendukung hukuman seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam perdagangan narkoba serta memiliki hubungan khusus dengan perempuan yang menjadi perantara jaringan internasional. Namun, hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan.

Banyak peristiwa yang melibatkan mantan Kapolres yang hingga kini belum menemui penyelesaian. Masih teringat kasus Kapolres Ngada NTT yang terlibat dalam tindakan pelecehan dan hubungan seksual dengan remaja di bawah umur, Kapolres Bima NTB yang terlibat dalam perdagangan narkoba, Kapolrestabes Semarang Jawa Tengah yang memalsukan pembunuhan seorang siswa SMK, Kapolres Bireuen Aceh yang melakukan pungutan liar dan pemotongan dana arisan Bhayangkari, dan lainnya.

Pernah ada hukuman yang diberikan berupa penghentian atau perpindahan jabatan, tetapi tidak pernah jelas bagaimana hukuman yang lebih berat mereka terima akibat merusak citra polisi. Bahkan, pilihan mutasi bisa menjadi cara untuk menyembunyikan promosi ketika ingatan publik mulai memudar. Pelanggaran mereka termasuk pelanggaran etik serius yang harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan dan menimbulkan rasa penyesalan. Hal ini bisa menjadi "terapi kejut" agar polisi muda tidak meniru, sehingga tidak menyebar menjadi kejahatan korps yang terus-menerus terjadi.

Dengan berbagai kelemahan yang terdapat dalam UU Polri yang baru, tidak salah jika usulan judicial review perlu segera dilakukan. Kita masih merindukan kehadiran sosok Jenderal Hoegeng, mantan Kapolri pada periode 5 Mei 1968 hingga 2 Oktober 1971 yang diingat sebagai seorang polisi yang benar-benar jujur, berintegritas, sederhana, anti-korupsi, dan melindungi masyarakat.

Kehadiran polisi harus tetap diingat sebagai "Rastra Sewakotama": pelayan utama bagi bangsa dan negara. Pengabdian untuk melayani serta melindungi rakyat, tidak pernah pudar oleh perkembangan zaman dan terus bersinar sebagai contoh teladan tanpa harus menjadi pelaku praktik tidak sehat atau penengah kasus. Kita mengharapkan wajah Polri yang lebih visioner dan bukan konservatisme yang sudah usang.

TerPopuler