
bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah menyediakan program sertifikasi gratis bagi rumah yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan ditujukan kepada tiga kelompok penerima.
Perjanjian ini dihasilkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa program sertifikasi gratis merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kejelasan hukum terkait kepemilikan rumah bagi warga dengan penghasilan rendah serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai inisiatif pendukung.
"Inovasi kolaborasi yang luar biasa bersama Pak Nusron adalah sertifikasi gratis bagi MBR. Ini merupakan karya dan dukungan luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi masyarakat kecil," kata Ara, panggilan akrab Maruarar dalam keterangan resmi.
Menurut Ara, program ini akan diintegrasikan dengan berbagai kebijakan perumahan lainnya, mulai dari perbaikan rumah hingga penguatan ekonomi keluarga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan lahan milik negara yang memiliki statusclear and cleanuntuk pembangunan perumahan bagi masyarakat. Lahan tersebut dapat dikembangkan dengan berbagai cara pendanaan, seperti APBN, Danantara, pengembang, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Kami memperoleh lahan-lahan yang tidak terpakai, bersih dan jelas milik negara yang siap untuk dibangun apartemen," ujar Ara.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program sertifikasi gratis akan diberikan kepada tiga kelompok masyarakat.
Pertama, masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah dalam bidang perumahan.
Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang status Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah sendiri.
"Nama programnya adalah sertifikasi gratis sektor perumahan untuk MBR. Terdapat tiga kelompok, yaitu masyarakat yang menerima bantuan pemerintah, masyarakat penerima KPR FLPP yang HGB-nya akan ditingkatkan menjadi SHM, serta masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri tetapi termasuk dalam kategori MBR," kata Nusron.
Selanjutnya, penentuan target MBR akan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki slip gaji akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, karyawan di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji akan diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk memverifikasi bahwa calon penerima berada dalam kelompok desil delapan atau lebih rendah.
Pada pertemuan tersebut, pemerintah juga membahas penggunaan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perkotaan.
Sampai saat ini telah ditemukan sekitar 120 lokasi di 15 provinsi yang memiliki potensi untuk digunakan sebagai tempat pembangunan perumahan bersubsidi bagi MBR.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan BPS akan mengadakan rapat kembali pada 21 Juli 2026 bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk guna menyempurnakan pelaksanaan program sertifikasi gratis serta memperkuat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.