
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan bahwa penempatan PFII di Wilayah Ekonomi Khusus tidak akan menyebabkan tumpang tindih dalam peraturan.
- PFII justru akan melengkapi sarana dan insentif yang sudah dimiliki KEK.
- Lokasi PFII masih dalam proses evaluasi, sementara KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali menjadi pilihan yang dipertimbangkan.
NEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah memastikan bahwa rencana pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak akan menyebabkan tumpang tindih dalam aturan regulasi.
Tujuan PFII adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Selain itu, menjadi pemicu peningkatan sektor keuangan, inovasi, investasi, pendanaan sektor nyata dan proyek strategis nasional, pendanaan yang berkelanjutan, serta perkembangan ekonomi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, kehadiran PFII justru akan melengkapi sarana yang selama ini tersedia di kawasan ekonomi khusus.
Menurutnya, KEK adalah area yang memiliki batas wilayah tertentu dan telah mendapatkan berbagai insentif sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Jika PFII nantinya berada di dalam KEK, maka kawasan tersebut akan mendapatkan fasilitas yang tersedia di KEK serta keistimewaan sebagai pusat keuangan internasional.
"Tidak akan terjadi tabrakan. Karena justru saling melengkapi. Jadi, kawasan tersebut memiliki area tertentu. Satu wilayah khusus dengan batas yang jelas. Di sana mendapatkan fasilitas berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang diberikan untuk kawasan ekonomi khusus," ujar Susiwijono di Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (7/7/2026).
"Nah, nanti jika IFC (International Financial Center) berada di sana, secara otomatis akan sulit mendapatkan fasilitas KEK serta kekhususan IFC. Jadi, akan semakin lengkap lagi," tambahnya.
Namun demikian, pemerintah hingga saat ini belum menentukan kawasan yang akan menjadi tempat PFII.
"Belum. Ya, semuanya masih dalam pertimbangan. Di Bali ada 2, yaitu KEK Sanur dan KEK Kura-kura Bali. Tapi kita menunggu petunjuk dari pemerintah. Jika memang lokasinya di KEK di Bali, yang ada 2 itu," tegas Susiwijono.
Sementara menurut Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menyatakan bahwa PFII dapat berada di Wilayah Ekonomi Khusus.
Di Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa PFII dapat berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa jika PFII berlokasi di KEK, maka kawasan tersebut menjadi kawasan PFII.