
Ringkasan Berita:
- Pemangku kekuasaan hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi ucapan selamat ulang tahun dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai wujud dukungan dan perhatian terhadap kasus hukum yang sedang dihadapi kliennya.
- Ari mengartikan perhatian itu sebagai dorongan agar majelis hakim bersikap mandiri, profesional, dan mengambil keputusan perkara berdasarkan fakta persidangan.
- Anggota Gerindra itu membagikan ucapan selamat ulang tahun untuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (4/7/2026).
NEWS.COM, JAKARTA- Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir memberikan tanggapan terkait ucapan selamat ulang tahun yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada kliennya.
Menurut Ari, pernyataan tersebut merupakan wujud perhatian dan kepedulian Dasco terhadap kliennya yang saat ini sedang menghadapi proses hukum.
"Mungkin beliau (Sufmi Dasco) memiliki rasa empati dan kepedulian sehingga menunjukkan perhatiannya," ujar Ari saat dihubungi news.com, Minggu (5/7/2026).
Namun demikian, Ari mengartikan pernyataan Dasco sebagai wujud perhatian yang diberikan olehnya terhadap kasus hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Nadiem.
Di sisi lain, Ari berpikir bahwa ucapan tersebut sebagai tanda agar majelis hakim dapat bekerja secara independen, profesional, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Harapan kami kedepannya agar hakim dapat lebih independen, profesional, serta sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan di negara ini," ujarnya.
Diketahui Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui media sosialnya mengucapkan selamat ulang tahun kepada Nadiem Makarim kemarin.
"Memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Mas Nadiem, semoga senantiasa dilindungi," tulis Dasco dalam unggahan media sosial Instagram miliknya.
Anggota partai Gerindra mengucapkan selamat ulang tahun kepada Nadiem melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco dan diunggah pada Sabtu (4/7/2026) kemarin.
Di sisi lain, dalam tampilan visual dari unggahan tersebut, Dasco juga memakai gambar bunga yang ditemani selembar kertas putih berisi tulisan 'Happy Birthday'.
Tidak hanya itu, dalam unggahannya tersebut juga disertai lagu milik musisi Sal Priadi berjudul 'Serta Mulia'.
Berdasarkan pengamatan sekitar pukul 19.30 WIB, unggahan dari Ketua Harian Partai Gerindra tersebut telah mendapatkan 7.063 suka dan 179 komentar.
Sementara itu, Nadiem Makarim sebelumnya dihukum atas kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device.
Atas tindakannya, Nadiem Makarim dihukum 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan hukuman pengganti 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809 miliar dengan hukuman pengganti 5 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar yang diikuti hukuman kurungan selama 190 hari, uang pengganti sejumlah Rp809 miliar dan subsider hukuman 9 tahun penjara sebesar Rp4,8 triliun.
Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar peningkatan atau pengurangan hukuman sebelum mengumumkan putusan.
"Kondisi yang memperberat tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menangani tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya terdakwa, yang seharusnya menjadi contoh teladan sebagai menteri, justru menyalahgunakan wewenangnya.
"Perbuatan dilakukan dengan rencana matang, struktur yang jelas, dan sistematis menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di wilayah terpencil, paling depan, dan paling jauh," tambahnya.
Terakhir, kondisi ekonomi terdakwa sangat baik sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong tindakannya.
Di sisi lain, dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis menyatakan bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman sebelumnya.
"Terdakwa menunjukkan sikap sopan dan bersedia bekerja sama selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berperan dalam pengembangan pendidikan dan teknologi," kata Hakim Purwanto.