
Ringkasan Berita:Penipuan Terhadap Jemaah Haji dan Umrah
- Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka terkait pelanggaran haji pada musim 2026.
- Jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan kerugian yang sangat besar sebesar Rp116,7 miliar.
- Polda Metro Jaya menangani kasus terbesar, dengan 3.000 korban yang terkena dampaknya senilai Rp95 miliar.
- Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dan Polda Sultra menahan 3 tersangka.
- Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh paket yang ditawarkan dengan harga murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
JAMBI.COM –Musim haji tahun 2026 meninggalkan kisah sedih bagi ribuan jemaah dari tanah air yang menjadi korban penipuan.
Menanggapi kejadian tersebut, Sub Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri bertindak proaktif dengan menetapkan sebanyak 32 orang sebagai tersangka dari berbagai kasus dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Skandal ini terjadi dalam skala besar. Polisi mencatat jumlah korban yang ruang geraknya diatur oleh para mafia travel ilegal ini mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian yang mencapai angka yang sangat tinggi, yaitu Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sampai Senin (6/7/2026), pihaknya telah menangani 64 kasus terkait permasalahan haji dan umrah.
Sejumlah kasus tersebut terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
"Pelaksanaan hukum dilakukan melalui keterpaduan dan kerja sama dengan jajaran kepolisian di tingkat daerah," kata Irhamni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Irhamni menekankan bahwa tindakan represif ini dilakukan untuk membersihkan agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan antusiasme masyarakat dalam beribadah secara ilegal.
"Penegakan hukum adalah langkah terakhir yang dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku serta menyajikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban," tegasnya.
Peta Kerugian Terbesar: Jakarta dan Jawa Timur Berada di Puncak
Berdasarkan data lengkap satuan tugas, wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi pusat utama dengan tingkat kerugian terbesar.
Polda Metro Jaya menangani empat laporan polisi yang melibatkan sebanyak 3.000 korban.
Di kawasan Jakarta, seorang pemilik perusahaan utama ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian total mencapai Rp95 miliar.
Di area lain, korps bhayangkara juga bergerak bersamaan:
- Polda Jawa Timur: Berhasil menetapkan 13 tersangka yang menipu 145 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara: Menetapkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Menutup pernyataannya, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengajak masyarakat untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar tidak menjadi korban berikutnya dari biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi.
"Kehadiran masyarakat harus tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kasus di Jambi
Sekitar 256 calon jemaah umrah di Jambi diduga menjadi korban penipuan perjalanan umrah yang diadakan oleh Biro Travel PT Nur Rizqon Hasana (NRH).
Para korban meminta perusahaan travel segera mengembalikan uang yang telah mereka berikan, setelah keberangkatan yang terus-menerus ditunda hingga akhirnya dibatalkan seluruhnya.
Ketua Pengurus Korban Jemaah, Iwan, menyatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh para jemaah sebagai koordinator dalam pelaporan isu tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan permintaan penjelasan kepada PT NRH mengenai kegagalan keberangkatan jemaah.
"Dari pernyataan yang dikeluarkan PT NRH, mereka berjanji untuk mengembalikan dana secara bertahap mulai akhir Maret hingga Juni. Namun hingga kini janji tersebut belum terpenuhi," katanya.
Menurut Iwan, awalnya jemaah dijadwalkan berangkat pada 14 Februari 2025.
Namun, keberangkatan ditunda karena visa belum selesai diproses.
Jadwal kemudian dijadwalkan ulang menjadi 18 Februari, lalu kembali ditunda hingga 21 Februari.
"Awalnya jemaah masih percaya dan berharap bisa tetap melakukan perjalanan untuk ibadah. Namun hingga tanggal terakhir yang dijanjikan, ternyata tidak ada keberangkatan sama sekali," katanya.
Setelah keberangkatan gagal, seluruh peserta memohon pengembalian uang kepada pihak agen perjalanan.
Para korban selanjutnya berjumpa langsung dengan Direktur PT NRH untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Iwan, pihak travel membuat surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2025 yang berisi komitmen pengembalian dana dalam empat tahap, masing-masing sebesar 25 persen.
"Skemanya 25 persen per tahap mulai 31 Maret, April, Mei, dan Juni. Namun hingga kini belum ada pembayaran resmi kepada jemaah," katanya.
Selain masalah keberangkatan, para korban juga menyatakan menemukan indikasi penggunaan visa yang tidak sah.
Salah satu korban, Andi Sultan, mengatakan sejumlah visa yang dibagikan ke grup jemaah ternyata tidak terdaftar saat dicek melalui aplikasi resmi.
“Ada sekitar 45 nama yang dicek dan semuanya tidak ditemukan di aplikasi. Barcode visa juga berbeda. Dari situ kami menduga visa itu palsu,” ujarnya.
Menurut Andi, keadaan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa terdapat tindakan penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut.
"Yang aneh, pihak travel mengatakan tidak mengetahui bahwa visa tersebut palsu. Padahal mereka adalah penyelenggara perjalanan," katanya.
Di sisi lain, pihak korban merespons informasi terkait laporan PT NRH terhadap dua individu yang dianggap sebagai penyedia layanan atau provider perjalanan.
Iwan menegaskan jemaah tidak mengenal dua orang tersebut karena semua pembayaran dilakukan langsung ke PT NRH.
"Kami tidak mengetahui siapa penyedia layanan mereka. Urusan kami dengan PT NRH karena kami melakukan pembayaran langsung ke perusahaan tersebut," tegasnya.
Para korban berharap PT NRH segera menunjukkan niat baik dengan mengembalikan seluruh uang jemaah.
Mereka mengakui hanya ingin uang dikembalikan agar dapat kembali merencanakan ibadah umrah melalui agen perjalanan lain.
"Kami tidak memiliki tuntutan lain. Yang penting uang jemaah dikembalikan agar kami dapat beribadah kembali," tutup Iwan.
Strategi Perjalanan Umrah yang Menipu Jemaah
Di balik dugaan kasus penipuan paket umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, terungkap tindakan licik yang dilakukan oleh pihak manajemen guna menipu para korban.
Kini polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dan langsung membawanya ke penjara.
Direktur perusahaan perjalanan tersebut secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026.
Tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dilakukan setelah menerima laporan dari ratusan jemaah yang menjadi korban dari cara pengumpulan dana dengan modus jaminan keberangkatan.
Strategi kelompok Hanania terungkap berkat pengakuan JSP, salah seorang perwakilan calon jemaah umrah yang menjadi korban.
Berdasarkan JSP, calon jemaah sebenarnya pernah mendengar isu negatif tentang keberadaan kelompok jemaah umrah Hanania yang gagal berangkat ke tanah suci pada musim Syawal.
Melihat kekacauan yang mulai menyebar, manajemen Hanania Group tidak berdiam diri dan segera melakukan tindakan penenangan.
Mereka mendekati jemaah yang memiliki jadwal keberangkatan pada periode Juni hingga Oktober 2026.
Kepada kelompok jemaah ini, pihak travel memberikan jaminan dan janji yang menarik bahwa jadwal keberangkatan mereka sepenuhnya tidak mengalami kendala dan dijamin aman.
Strategi ini sengaja diterapkan untuk membuat jemaah mengurangi kesiapsiagaan mereka.
Setelah jemaah merasa percaya, barulah strategi utama dilakukan oleh staf administrasi perusahaan perjalanan.
"Berlandasan hal tersebut, melalui adminnya, kami dihubungi untuk melakukan pelunasan," kata JSP dalam percakapan Kompas Malam, KompasTV.
Uang Cair, Admin Menghilang
Namun, jaminan keamanan tersebut hanyalah strategi untuk menghabiskan sisa uang yang ada di kantong para jemaah.
Strategi Hanania Travel berjalan lancar setelah para korban tertipu dan berbondong-bondong membayarkan sisa pembayaran paket yang mereka pesan.
Tidak lama setelah seluruh dana pelunasan masuk ke rekening travel, seluruh admin Hanania yang sebelumnya aktif mendekati jemaah tiba-tiba memutus hubungan dan menghilang tanpa jejak.
Kekhawatiran para jemaah akhirnya terbukti saat menghadiri pertemuan darurat di kantor agen perjalanan tersebut, di mana sekitar 200 jemaah langsung mempertanyakan direktur.
Itu juga salah satu hal yang mengejutkan, salah satu pernyataannya adalah Hanania tidak mampu mengirimkan teman-teman jemaah yang sebenarnya dijadwalkan berangkat pada bulan Juni-Juli. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya keputusan jemaah yang hadir di tempat itu kami bawa ke Polda dan akhirnya kita membuat LP," tambah JSP.
Akibat tindakan penipuan ini, Polda Metro Jaya melaporkan kerugian yang sangat besar berdasarkan dua laporan yang diterima.
Dalam laporan awal yang disampaikan JSP, tercatat 128 jemaah menjadi korban dengan kerugian total sebesar Rp12,145 miliar.
Sementara dalam laporan kedua dari pelapor NN, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp78,8 juta untuk dua orang jemaah.
Untuk mencegah terjadinya korban tambahan yang menjadi sasaran taktik serupa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengumumkan pembukaan posko pengaduan resmi di Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain datang secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan laporan kerugian mereka secara online melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141 dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Lihat berita terkini dari jambi.com diGoogle Newsdan ikuti channel jambi.com diWhatsApp