
bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian dan pasokan batu bara untuk beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama masa 2018 hingga 2026.
Tim Tipidkor Polri mengungkap paling sedikit tiga cara yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.
Kemungkinan pelanggaran tersebut dianggap berperan dalam terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Bidang Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan, kasus yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan beberapa tanda-tanda tindak pidana.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan antara lain berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau disuplai," kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain dugaan pengaruh kualitas batu bara, penyidik juga menemukan tanda-tanda pemalsuan terkait jumlah batu bara yang disuplai ke PLTU.
Selain itu, Polri juga mengkhawatirkan adanya penyimpangan dalam proses pembayaran kontrak, di mana besaran pembayaran diduga tidak sesuai dengan kondisi aktual pasokan batu bara yang diterima.
"Kemudian terkait dengan jumlah batu bara yang disuplai ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau nyata," jelas Robertus.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga mengganggu pasokan batu bara ke beberapa pembangkit listrik tenaga uap, sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah.
Area yang terkena dampak mencakup Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Jabodetabek.
Akibat dugaan tindakan ilegal tersebut, pihak penyidik menyatakan adanya kerugian keuangan negara dan/atau dampak buruk terhadap perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun.
Namun, Robertus menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dalam proses perhitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Namun mengenai nilai tersebut, secara nyata dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI dalam melakukan audit investigasi secara resmi," katanya.
Selama proses penyelidikan, Polri akan memanggil saksi dan para ahli, mengamankan dokumen serta data elektronik, melakukan pengawasan terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun perusahaan.
Pada tahap awal penyelidikan, pihak penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan dan penyaluran pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
CERI Dukung Langkah Polri
Terpisah, Pusat Energi dan Sumber Daya Indonesia (CERI) menyatakan mendukung tindakan Polri dalam menyelidiki secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU.
Kepala Eksekutif CERI, Yusri Usman, menganggap penyidik memiliki akses yang memadai untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
"Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, karena kami percaya Kortastipidkor memiliki data penyimpangan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, terlebih langkah ini diduga dilakukan atas perintah Presiden kepada Kapolri," ujar Yusri, Senin (6/7/2026).
Menurut Yusri, para penyidik mampu memanfaatkan informasi yang berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain itu, ia juga mendorong para penyidik untuk mengambil sampel batu bara di seluruh tumpukan batu bara PLTU serta memeriksa lembaga survei independen yang mengeluarkan sertifikat analisis kualitas batu bara.
"Mengambil sampel batu bara dari setiap tumpukan batu bara di PLTU seluruh Indonesia, serta memeriksa surveyor yang ditunjuk oleh PLN EPI dengan pemasok batu bara yang mengeluarkan sertifikat analisis batu bara," katanya.
Yusri juga mengira bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan kelanjutan dari perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam menangani praktik korupsi di bidang energi.
Namun, dugaan tersebut hanya merupakan pendapat dari CERI dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau Polri yang mengonfirmasi adanya perintah langsung dari Presiden mengenai penyelesaian kasus ini.