Prabowo Naikkan Gaji TNI, Berlaku untuk Seluruh Tingkat Jabatan -->

Prabowo Naikkan Gaji TNI, Berlaku untuk Seluruh Tingkat Jabatan

29 Jul 2026, Rabu, Juli 29, 2026

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan dari dua peraturan presiden tersebut. "Saat ini kami sedang melakukan tindak lanjut pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rico melalui pesan singkat.WhatsApp pada Rabu (29/7).

Peningkatan gaji pokok terjadi di hampir semua tingkat jabatan dalam lingkungan TNI. Kepala staf angkatan dengan pangkat bintang empat, yaitu KSAD, KSAL, dan KSAU, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta setiap bulan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai Rp 37,81 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018.

Prabowo juga meningkatkan tunjangan jabatan bagi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan dengan pangkat bintang tiga menjadi sebesar Rp 44,87 juta per bulan. Sebelumnya, posisi jabatan tersebut menerima tunjangan sebesar Rp 34,90 juta per bulan.

  • Tahun Ini, Pemerintah Yakin Ekonomi Masih Tumbuh 5% Meski Di Era Suku Bunga Tinggi
  • GOTO Menghasilkan Keuntungan Sebesar 607,49 Miliar Rupiah Hingga Semester Pertama Tahun 2026
  • BEC Menghentikan Sementara Ekspansi Hilirisasi Batu Bara, Fokus Menyelesaikan Proyek Metanol Senilai Rp41 Triliun

Peningkatan kesejahteraan juga ditujukan kepada personel di tingkat bawah. Berdasarkan aturan terbaru, karyawan dengan jabatan kelas 1 kini mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sementara karyawan dengan jabatan kelas 2 menerima tukin sekitar Rp 2,91 juta setiap bulan.

Alasan Pemerintah Menaikkan Tunjangan Militer dan Kementerian Pertahanan

Rico mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi pada kenaikan tunjangan bagi anggota TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi kriteria untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Sejak Tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah menerima penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara beberapa kementerian/lembaga lain telah lebih dulu mendapatkan penyesuaian sesuai dengan capaian reformasi birokrasi masing-masing," kata Rico.

Peningkatan tukin juga mempertimbangkan meningkatnya tanggung jawab tugas Kemhan dan TNI dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjalankan fungsi utama menjaga kedaulatan negara, kata Rico, prajurit TNI juga berperan dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengawasan wilayah rawan.

Secara khusus, dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat prajurit yang gugur sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara," katanya. "Dari sisi Kementerian Pertahanan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja serta penguatan reformasi birokrasi.

TerPopuler