
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Data yang diperolehbengkalispos.compada hari Rabu (29/7/2027), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukumnya.
Sumber bengkalispos.commenyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai dalam lingkup TNI. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.bengkalispos.compernah melihat halaman kedua Peraturan Presiden tersebut, yang baru dikeluarkan dalam hitungan hari ini. Oleh karena itu, Perpres 42 dan 43 belum tersedia di JDIH Setneg.
Dalam Peraturan Presiden Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI,bengkalispos.commelihat, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan mendapatkan Rp 48,61 juta setiap bulan. Sementara itu, posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan sebesar Rp 44,87 juta per bulan.
Dalam Peraturan Presiden yang lama, gaji yang diterima Kepala Staf Angkatan berkisar pada Rp 37,81 juta per bulan. Sementara itu, posisi Kasum TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan berada pada kisaran Rp 34,9 juta.
Sementara tunjangan untuk jabatan kelas 1 atau prajurit dengan pangkat terendah di TNI sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan kelas 2 mencapai Rp 2,9 juta. Tunjangan ini meningkat dibandingkan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, yang diterima prajurit dengan pangkat terendah sebesar Rp 1,9 juta per bulan dan Rp 2 juta.
Informasi yang didapatkan bengkalispos.com, baik di Kemenhan maupun TNI, saat ini sedang dalam proses penyusunan aturan teknisnya. Dengan demikian, ketika nanti Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) diterbitkan, seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dapat menikmati kenaikan tukin tersebut.