Prabowo Naikkan Gaji TNI, Pangkat Terendah Capai Rp2,5 Juta -->

Prabowo Naikkan Gaji TNI, Pangkat Terendah Capai Rp2,5 Juta

30 Jul 2026, Kamis, Juli 30, 2026

bengkalispos.com- JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meningkatkan tunjangan kinerja (tukin)prajurit TNIsetelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan jumlah tunjangan.

Kenaikan tukinjuga diserahkan kepada pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Peningkatan tunjangan kinerja bagi anggota dan pegawai di lingkungan TNI ditentukan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya, kenaikan tukin pegawai Kemhan ditentukan melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7), mengungkapkan bahwa Kementerian Pertahanan telah menerima salinan dua peraturan presiden tersebut.

"Kemudian, kebijakan ini akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dua peraturan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta bulan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

"Sejak tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Di sisi lain, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," ujar Rico.

Oleh karena itu, ia yakin perubahan tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk apresiasi yang sesuai dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.

"Di sisi Kemhan, kami menyambut positif kebijakan tersebut sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap pencapaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," ujar Rico.

Bagi Kementerian Pertahanan, Rico menambahkan, penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada bangsa dan negara.

Dalam dua aturan terbaru, penyesuaian besaran tukin sesuai dengan kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Dengan kata lain, jumlah yang diterima mengikuti struktur jabatan masing-masing pegawai/prajurit.

Besaran Tukin Prajurit TNI

Di bagian lampiran Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan kinerja anggota TNI, besaran tukin untuk jabatan kelas 1, biasanya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditentukan sebesar Rp2,5 juta.

Bila dibandingkan dengan angka dalam aturan sebelumnya, sekitar Rp1,9 juta, terjadi kenaikan sekitar Rp600.000.

Selanjutnya, dalam aturan yang terbaru, besaran tukin untuk kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 berkisar antara Rp2.931.100 sampai dengan Rp5.472.100.

Lanjut ke jabatan tingkat 9 hingga jabatan tingkat 11, besaran tukin yang diterima berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Bagi yang berada dalam jabatan kelas 12 hingga 14, besaran tunjangan kinerja yang diterima berkisar antara Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.

Selanjutnya, pegawai atau prajurit yang pangkatnya termasuk dalam kelas jabatan 15, mendapatkan tukin sebesar Rp21.690.000. Kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.

Di atasnya, terdapat deretan jabatan bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, serta wakil kepala staf angkatan, yang besaran tunjangan kinerjanya sebesar Rp44.874.000.

Terakhir, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima mencapai Rp48.613.500.(antara/jpnn)

TerPopuler