Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan Capai Rp48 Juta -->

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan Capai Rp48 Juta

30 Jul 2026, Kamis, Juli 30, 2026
 

bengkalispos.com- Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto mengimplementasikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk para prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Berdasarkan lampiran kenaikan tukin yang beredar, angka tertinggi mencapai Rp 48 juta.

Saat diwawancarai oleh awak media, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan bahwa dua peraturan presiden yang beredar belakangan ini memang sah. Presiden Prabowo telah menyetujui kenaikan tukin untuk para prajurit TNI serta pegawai di Kemhan.

"Kemhan telah menerima data terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan," ujar Rico pada Rabu (29/7/2026).

Menurut jenderal bintang satu TNI AD, kebijakan tersebut mendapat respon positif sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dicapai TNI serta Kemhan. Ia yakin, kenaikan tukin tersebut akan memotivasi jajaran TNI dan Kemhan lebih giat dalam menjalankan tugas.

"Kenaikan ini juga menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas layanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara," katanya.

Peningkatan tukin ini mendapat respon positif karena sejak 2018 lalu, TNI dan Kemhan belum pernah menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara beberapa kementerian dan lembaga lain telah lebih dulu mengalami penyesuaian sesuai hasil evaluasi reformasi birokrasi.

"Maka dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selanjutnya, Rico menyampaikan bahwa besarnya kenaikan tukin untuk anggota TNI dan pegawai Kemhan disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing. Ia mengonfirmasi bahwa kenaikan tukin sesuai dengan informasi yang telah beredar luas di kalangan jurnalis.

"Besaran tunjangan kinerja yang beredar secara umum sesuai dengan yang terdapat dalam lampiran peraturan presiden dan aturan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU), besarnya tukin ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Selanjutnya untuk Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000," katanya.

Bagi pejabat dan personel lainnya, besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Rico menyampaikan bahwa besaran tukin tidak diberikan secara merata, tetapi mengikuti struktur jabatan yang ditetapkan dalam peraturan presiden beserta lampirannya.

TerPopuler