RUU Perampasan Aset Diperkuat, Pakar Hukum Minta DPR Prioritaskan Hak Warga -->

RUU Perampasan Aset Diperkuat, Pakar Hukum Minta DPR Prioritaskan Hak Warga

14 Jul 2026, Selasa, Juli 14, 2026
RUU Perampasan Aset Diperkuat, Pakar Hukum Minta DPR Prioritaskan Hak Warga

PR JATIM- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 seharusnya tidak hanya berfokus pada percepatan pemberantasan tindak pidana. Jaminan hukum dan perlindungan hak konstitusi warga negara harus menjadi dasar utama agar aturan ini tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho saat mempertahankan disertasinya dalam sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (14/7/2026). Melalui penelitian dengan judul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture), Hardjuno mengemukakan konsep baru dalam pengaturan mekanisme perampasan aset.

"Undang-undang ini jangan hanya fokus pada efektivitas. Jika kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa menimbulkan masalah baru," ujar Hardjuno setelah sidang. Menurutnya, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) perlu dijadikan sebagai sistem hukum yang terpisah sehingga memiliki dasar hukum, prosedur, standar bukti, dan batasan wewenang yang jelas.

Ia menekankan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset bukan hanya untuk mempercepat negara mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Aturan ini juga harus menjamin adanya sistem pengawasan melalui pengadilan serta memberi kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.

Dalam tesisnya, Hardjuno menyampaikan empat rekomendasi utama. Selain menawarkan NCB sebagai sistem hukum yang berbeda, ia menekankan bahwa setiap tindakan pembekuan atau penyitaan aset harus didasarkan pada dasar hukum yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Penelitiannya juga membahas penerapan prinsip Presumptio Iustae Causa, yaitu keputusan administratif tetap berlaku sampai dibatalkan oleh pengadilan, namun hak masyarakat untuk mengajukan gugatan tetap harus dilindungi.

Hardjuno juga membandingkan kebijakan penyitaan harta di Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Menurutnya, pengalaman negara-negara lain tidak perlu diadopsi secara keseluruhan, tetapi dapat menjadi acuan dalam merancang model yang sesuai dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.

Studi ini menjadi penting karena DPR RI sedang melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah kembali memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan bersama para akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil agar menghasilkan peraturan yang efektif serta menjamin kepastian hukum.

Disertasi Hardjuno dibimbing oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Sebelum sidang tertutup, hasil penelitiannya telah dipublikasikan di jurnal internasional berpengaruh yang terindeks Scopus Q1 serta jurnal nasional yang terakreditasi SINTA 2.

TerPopuler