Siapkan Permenhan dan Perpang Kenaikan Tukin, Kemhan Targetkan Berlaku September 2023 -->

Siapkan Permenhan dan Perpang Kenaikan Tukin, Kemhan Targetkan Berlaku September 2023

31 Jul 2026, Jumat, Juli 31, 2026

bengkalispos.comKementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI sedang menyusun peraturan menhan (permenhan) serta peraturan panglima (perpang) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Diharapkan, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan akan mulai berlaku pada bulan September mendatang.

Kepala Badan Perencanaan (Renhan) Kementerian Pertahanan Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan, penyesuaian tukin masih berlangsung melalui penyusunan peraturan menteri dan peraturan pangkalan. Tujuannya agar diperoleh angka yang sesuai dengan kebutuhan. Karena dalam perpres tersebut hanya diatur grade 1-17 serta tukin untuk perwira tinggi (pati) bintang 3 dan bintang 4.

"Karena dari grade 1 hingga 17 sudah memiliki acuan di peraturan presiden. Hanya saja, grade tersebut nantinya akan kami terapkan sesuai dengan jabatan-jabatan yang ada di Kementerian Pertahanan maupun TNI," jelas Wisnu saat diwawancarai pada Kamis (30/7).

Jenderal bintang dua TNI AD mengakui memerlukan waktu untuk menyelesaikan permenhan dan perpang terkait perpres tersebut. Namun, proses tetap berjalan agar aturan pelaksana dari perpres tersebut segera selesai disusun. Setelah selesai, Kemhan akan mengajukannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan.

"Kami berharap pada bulan September nanti konsep kami sudah dapat dicairkan, hal ini juga telah kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan," katanya.

Wisnu juga menjelaskan mengenai pentingnya kenaikan tunjangan bagi anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Menurutnya, sejak tahun 2018 belum ada peningkatan tunjangan tersebut untuk para prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Padahal, Kementerian Pertahanan dan TNI telah memenuhi syarat untuk menerima kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

"Kementerian Pertahanan dan TNI telah berturut-turut selama 5 kali. Jadi, beberapa tahun terakhir ini telah berturut-turut sebanyak 5 kali, sedangkan ketentuan di sini adalah sebanyak 3 kali. Oleh karena itu, hal ini sudah memenuhi syarat untuk penyesuaian tunjangan kinerja hingga mencapai 90 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa 2 peraturan presiden yang beredar belakangan ini memang sah. Presiden Prabowo telah menyetujui kenaikan tukin bagi para prajurit TNI serta pegawai di Kemhan.

"Kemhan telah menerima data terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan," ujar Rico pada Rabu (29/7/2026).

Menurut jenderal bintang satu TNI AD, kebijakan tersebut mendapat respon positif sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pencapaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan TNI serta Kemhan. Ia yakin, kenaikan tukin tersebut akan memotivasi jajaran TNI dan Kemhan lebih giat dalam menjalankan tugas.

"Kenaikan ini juga menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas layanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara," katanya.

Peningkatan tukin ini mendapat respon positif karena sejak 2018 lalu, TNI dan Kemhan belum pernah menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara beberapa kementerian dan lembaga lain telah lebih dulu mengalami penyesuaian sesuai hasil evaluasi reformasi birokrasi.

"Maka dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selanjutnya, Rico menyampaikan bahwa besarnya kenaikan tukin untuk anggota TNI dan pegawai Kemhan disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing. Ia mengonfirmasi bahwa kenaikan tukin sesuai dengan informasi yang telah beredar luas di kalangan jurnalis.

"Besaran tunjangan kinerja yang beredar secara umum sesuai dengan yang terdapat dalam lampiran peraturan presiden dan aturan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU), besarnya tukin ditentukan sebesar Rp 48.613.500 setiap bulan. Selanjutnya untuk Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000," katanya.

Bagi pejabat dan personel lainnya, besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Rico menyampaikan bahwa besaran tukin tidak diberlakukan secara merata, tetapi mengikuti struktur jabatan yang ditetapkan dalam peraturan presiden beserta lampirannya.

TerPopuler