
bengkalispos.com - JAKARTA -Pengajar dan Staf Kependidikan Nasional Indonesia (PTKNI) mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah terkait pengaturan kembaliASN PPPK dan PPPK paruh waktu.
Sekretaris Jenderal DPP PTKNI Tinon Wulandari menyatakan bahwa usulan tersebut muncul setelah mengumpulkan masukan dari peserta Rakornas dan Forum Diskusi Grup di DPR RI pada 9 Juli 2026.
Berikut tiga usulan strategis yang diajukanPTKNI kepada pemerintah sebagai berikut:
1. Peningkatan kecepatan penyelesaian transisi keseluruhanPPPK paruh waktumenjadi PPPK tetap pada 2026–2027.2. Penyempurnaan peraturan menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya mengenai prosedur pendanaan agar memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah.
3. Usulan pengelolaan sistem penggajian ASN PPPK secara sentral oleh pemerintah pusat dengan pendanaan dari APBN untuk mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh guru di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah pemerintah memberikan tanggapan yang baik terhadap berbagai keluhan tersebut," ujar Sekretaris Jenderal DPP PTKNI Tinon Wulandari kepada JPNN, Selasa (14/7).
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan akan meninjau skema penyesuaian status dari PPPK paruh waktu kePPPKtanpa uji ulang dengan target penerbitan peraturan pada Triwulan III-2026.Kementerian Keuangan akan mengevaluasi dampak keuangan jika sistem penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu diatur secara pusat, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun surat edaran sebagai dasar hukum untuk pemerintah daerah selama masa transisi.
"DPR RI bahkan menyatakan kesiapan untuk mengajukan perubahan regulasi jika diperlukan sebagai dasar hukum penguatan kebijakan tersebut," katanya.
Selanjutnya Sigid Purwo Nugroho, anggota DPP PTKN menambahkan, rakornas menjadi kesempatan penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan para pendidik dalam mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan.Berbagai keluhan yang muncul tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian status kepegawaian, tetapi juga menyampaikan harapan akan kejelasan jalur karier, peningkatan kesejahteraan, serta sistem tata kelola Aparatur Sipil Negara yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sigit berharap bahwa dengan terbentuknya kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan organisasi profesi, proses penataan Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan dapat berlangsung lebih cepat serta mampu memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
PTKNI juga menyampaikan sebuah gagasan strategis yang mendapat perhatian besar dari peserta. PTKNI menyarankan agar pemerintah mulai membuka ruang diskusi mengenai proses peralihan ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut Tinon, usulan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi merupakan upaya untuk menciptakan kepastian karier, kesetaraan hak, perlindungan profesi, serta jaminan kesejahteraan bagi guru dan tenaga pendidik yang telah lama berkontribusi dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
"Kami yakin penguatan status ASN PPPK gurudan staf pendidikan harus menjadi bagian dari agenda besar pengembangan sumber daya manusia Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, organisasi ini menyarankan agar gagasan tersebut ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, kemampuan keuangan negara, arah perubahan birokrasi, serta kelangsungan pengelolaan Aparatur Sipil Negara.
Semoga setiap kebijakan yang nantinya dihasilkan tidak hanya memberikan kejelasan bagi guru dan tenaga pendidik, tetapi juga memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional sebagai dasar utama dalam mewujudkan Indonesia yang berkembang dan kompetitif.(esy/jpnn)
Mari Tonton Video Ini Juga!