Tukin Menhan dan Panglima TNI Rp 56 Juta Bulanan -->

Tukin Menhan dan Panglima TNI Rp 56 Juta Bulanan

31 Jul 2026, Jumat, Juli 31, 2026

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menetapkan pembayaran kenaikan tukin mulai Agustus 2026. Evaluasi capaian kinerja pada Agustus 2026 bisa dibayarkan pada September 2026.

Jika terjadi kendala dalam penyesuaian proses administrasi terkait besaran tukin yang baru, maka selisih perhitungan pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya dengan cara dirapel. Untuk penentuan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Presiden, terdapat pengecualian bagi empat jabatan yang berkaitan dengan tukin.

Dalam Peraturan Presiden 42-43/2026 yang dimaksudbengkalispos.com, Menteri Pertahanan (Menhan) mendapatkan tunjangan insentif sebesar 150 persen dari tunjangan yang diberikan untuk jabatan tertinggi (kelas 17) di lingkungan Kemenhan. Demikian pula Panglima TNI menerima tunjangan insentif sebesar 150 persen dari tunjangan dengan jabatan tertinggi (kelas 17) di lingkungan TNI.

Selanjutnya, tukin untuk jabatan kelas 17 sebesar Rp 37,39 juta per bulan. Dengan demikian, jika dikali 150 persen, Menhan dan Panglima TNI masing-masing menerima tukin sebesar Rp 56,09 juta per bulan.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) dan Wakil Panglima TNI (Wapang) menerima tunjangan sebesar 90 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh Menhan dan Panglima TNI. Jika dihitung, maka besaran tunjangan yang diterima oleh Wamenhan dan Wapang TNI masing-masing mencapai Rp 50,48 juta setiap bulannya.

Sementara jabatan Kepala Staf Angkatan yang terdiri dari tiga matra akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 48,61 juta setiap bulan. Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan masing-masing memperoleh pendapatan sebesar Rp 44,87 juta per bulan.

Sebelumnya, Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kementerian Pertahanan RIMayor Jenderal I Gusti Ngurah Wisnu Wardanaberharap, kenaikan tukin tersebut diharapkan dapat terwujud sejak September 2026. Iamenerangkan, rencana kenaikan gaji tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kami berharap pada bulan September nanti konsep kami sudah dapat terealisasi, Kami berharap pada bulan September konsep kami sudah bisa direalisasikan, Kami berharap di bulan September konsep kami telah bisa diwujudkan, Kami berharap pada bulan September konsep kami sudah bisa diwujudkan, Kami berharap di bulan September konsep kami sudah dapat diwujudkan, telah kita sampaikan juga kepada Kementerian Keuangan," katanya saat diwawancarai di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Gusti menjelaskan, kenaikan gaji di lingkungan Kemenhan sudah menjadi hal yang wajar. "Ini kan jika kita lihat, sejak 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi pada tahun 2018 tidak ada penyesuaian. Selain itu juga ada Permenpan-RB," kata Gusti.

Ia menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) terdapat ketentuan mengenai syarat kenaikan tunjangan dari kementerian atau lembaga. Salah satunya, jika ingin memperoleh tukin sebesar 90 persen harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk indeks RB di atas 80 hingga 90 persen.

Gusti menjelaskan, kenaikan gaji di lingkungan Kemenhan sudah menjadi hal yang wajar. "Ini kan jika kita lihat, sejak 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi pada tahun 2018 tidak ada penyesuaian. Selain itu juga ada Permenpan-RB," kata Gusti.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) terdapat ketentuan mengenai syarat kenaikan tunjangan dari kementerian atau lembaga. Salah satunya, jika ingin memperoleh tukin sebesar 90 persen harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk indeks RB di atas 80 hingga 90 persen.

TerPopuler