Tunjangan PNS TNI Naik, Al Araf: Pangkat Kopral dan Sersan Juga Perlu Diperhatikan -->

Tunjangan PNS TNI Naik, Al Araf: Pangkat Kopral dan Sersan Juga Perlu Diperhatikan

29 Jul 2026, Rabu, Juli 29, 2026
Tunjangan PNS TNI Naik, Al Araf: Pangkat Kopral dan Sersan Juga Perlu Diperhatikan
Ringkasan Berita:
  • Al Araf menolak kenaikan gaji bagi pejabat TNI dan mengharapkan pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit dengan pangkat rendah, seperti kopral dan sersan.
  • Ia menilai anggaran pertahanan sebaiknya dialokasikan kepada prajurit dan alat utama sistem senjata, serta meminta DPR untuk mengawasi kebijakan tersebut.
  • Kementerian Pertahanan mengumumkan kenaikan tunjangan jabatan berlaku sesuai tingkat jabatan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan reformasi birokrasi, setelah tidak ada penyesuaian sejak tahun 2018.

NEWS.COM, JAKARTA- Ketua Pengurus Pusat Centra Initiative Al Araf mengkritik berita kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan TNI.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (29/7/2026), kenaikan tukin pegawai di lingkungan TNI tersebut berlaku sejak 27 Juli 2026.

Disebutkan bahwa KSAD, KSAL, dan KSAU menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500.

Selanjutnya, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima sejumlah uang senilai Rp44.874.000.

Selain itu, terdapat 17 jenis jabatan lain dengan besaran tukin berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.

Namun, belum ada penjelasan tambahan mengenai 17 kelas jabatan tersebut.

Menurut Al Araf, kenaikan tunjangan kinerja bagi pejabat TNI sebenarnya tidak diperlukan.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan bagi para anggota TNI yang hidup dalam kesulitan.

Ia menyampaikannya setelah peluncuran petisi dengan judul "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum" di kantor Imparsial, Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

"Mereka yang memiliki pangkat Kopral, Sersan, perlu diperhatikan kesejahteraannya karena gaji dan tunjangan mereka terbatas," ujar Al Araf yang juga merupakan akademisi dari Universitas Brawijaya.

"Maka jika DPR dan pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk tunjangan kinerja bagi pejabat TNI, lagi-lagi merupakan kesalahan dan keliru. Yang kita butuhkan adalah di mana dalam Undang-Undang TNI diatur bahwa prajurit TNI harus sejahtera," tambahnya.

Al Araf melihat bahwa kesejahteraan anggota TNI saat ini masih terbatas, baik dalam hal tempat tinggal dinas, fasilitas pendidikan maupun sekolah anak-anak anggota, hingga masalah kesehatan para prajurit.

Maka menurutnya, yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan para tentaranya, bukan menaikkan tunjangan kinerja bagi pejabatnya.

" Tunjangan kinerja pejabatnya seharusnya sudah cukup. Yang kita pertimbangkan adalah para prajuritnya. Jadi kebijakan tersebut menurut saya tidak tepat untuk dilakukan," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengakibatkan beban anggaran pertahanan yang baru.

Di sisi lain, menurutnya, sektor pertahanan tetap memiliki anggaran yang terbatas.

Seharusnya, berdasarkan Al Araf, yang utama adalah pengembangan kekuatan alat angkatan bersenjata dan kesejahteraan para tentara.

"Bagi saya, ini merupakan sesuatu yang akan menimbulkan masalah dalam pengalokasian anggaran itu sendiri. Anggaran pertahanan seharusnya dibangun dengan lebih baik, tepat sasaran, proporsional, efektif, dan efisien, bukan sembarangan," ujarnya.

"Mengapa? Karena anggaran di sektor pertahanan terbatas jumlahnya. Maka dari itu, alokasi anggaran ini harus benar-benar tepat sasaran. Tidak bisa digunakan secara asal untuk hal-hal tertentu. Bahkan untuk membangun alat utama sistem senjata saja kita mengalami kesulitan. Oleh karena itu, kita seharusnya fokus," katanya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab DPR terkait dengan kenaikan tukin tersebut.

Menurutnya, DPR perlu bersikap kritis, menjalankan perannya sebagai pengawas, dan tidak hanya diam serta setuju tanpa pertanyaan.

Anggota DPR, menurutnya, perlu memikirkan kepentingan rakyat, karena mereka dipilih oleh masyarakat.

Saat ini, menurutnya kondisi masyarakat sedang dalam keadaan yang mengkhawatirkan akibat situasi krisis.

"Oleh karena itu, DPR perlu mampu berpikir untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang tidak tepat, termasuk dalam konteks anggaran terkait dengan tukin dan sebagainya," ujarnya.

"Saya pikir, anggota DPR seharusnya menyuarakan bahwa anggaran bukan ditujukan untuk tunjangan para pejabat, melainkan untuk kesejahteraan para prajurit. Itu jauh lebih baik, bagaimana meningkatkan kondisi para prajurit terkait dengan gaji dan hal-hal lainnya," tutupnya.

Kata Kemhan

Departemen Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan bahwa telah menerima data terkait Peraturan Presiden tentang penyesuaian tunjangan kinerja untuk anggota TNI dan pegawai di lingkup Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Menurut cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku untuk personel sesuai tingkat jabatan yang ditentukan dalam Peraturan Presiden serta aturan pelaksanaannya," ujar Rico saat dihubungi news.com, Rabu (29/7/2026).

"Oleh karena itu, penerapannya meliputi seluruh tingkatan yang sesuai dengan ketentuan berdasarkan kelas jabatan masing-masing," tambahnya.

Selain itu, menurut Rico, Kementerian Pertahanan melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pencapaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemenhan serta TNI.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan semangat, profesionalisme, serta kualitas pelayanan seluruh anggota dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

"Selain itu, sejak tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah mendapatkan peningkatan indeks tunjangan kinerja, sementara beberapa kementerian/lembaga lain telah lebih dulu mengalami penyesuaian," tutur Rico.

TerPopuler