
kalsel.bengkalispos.com, BARABAI - Sebanyak 105 tahanan Lapas Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati HST Samsul Rizal bersama Kepala Rutan Barabai I Komang Suparta kepada dua perwakilan penerima remisi, yaitu yang terbanyak menerima dan yang langsung bebas setelah perayaan HUT RI di Taman Dwi Warna Barabai, Senin.
"Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap tahanan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan mematuhi program pembinaan dengan baik," ujar Bupati HST Samsul Rizal.
Dari 154 tahanan yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Barabai, sebanyak 105 orang mendapatkan remisi umum dengan besaran yang berbeda-beda.
Selanjutnya, terdapat sembilan orang yang mendapatkan remisi selama satu bulan, lima belas orang dengan remisi dua bulan, lima puluh delapan orang menerima remisi tiga bulan, tiga belas orang mendapat remisi empat bulan, dan sembilan orang lainnya memperoleh remisi lima bulan, serta satu tahanan yang mendapatkan remisi enam bulan.
"Remisi tidak hanya berupa pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi dorongan bagi tahanan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan serius, serta kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," kata Samsul Rizal.
Salah satu penerima RU-II yang langsung mendapatkan kebebasan, M. Fauzi, menyampaikan rasa terima kasih atas pemotongan hukuman yang diperolehnya.
Ia menyampaikan bahwa kebebasan tersebut menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.
"Saya sangat berterima kasih mendapatkan pemotongan hukuman sehingga bisa langsung bebas. Ini menjadi pelajaran bagi saya di masa depan dan saya berjanji tidak akan melanggar hukum lagi," kata Fauzi.
Sementara I Komang Suparta, Kepala Lapas Barabai, menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perubahan sikap dan keberhasilan tahanan dalam menjalani program pembinaan selama menjalani hukuman.
"Kami berharap remisi ini dapat menjadi pemicu bagi seluruh tahanan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga kedisiplinan serta menunjukkan perubahan yang lebih baik," ujarnya.
Karutan juga menyampaikan pesan, bagi para tahanan yang mendapatkan RU-II dan segera dibebaskan diharapkan mampu mempertahankan kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan tindakan kriminal lagi serta kembali berkontribusi positif dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.(antara/jpnn)