
BANDUNG, PRFMNEWS -Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani oleh sembilan polisi daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang sangat mencolok, mulai dari puluhan korek api hingga alat berat untuk memotong kayu.
Kepala Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penunjukan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
"Sembilan Polda ini telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka sekitar 72 orang yang telah ditetapkan," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026, dikutipprfmnews.id dari ANTARA News.
Baca selengkapnya