bengkalispos.com.CO.ID, LAMONGAN – Sebanyak 419 narapidana di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Kategori IIB Lamongan, Jawa Timur, menerima Remisi Umumdalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan,Andi Hasyim, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap tahanan yang telah bersikap baik dan mematuhi program pembinaan secara serius. Ia memberikan pesan khusus kepada para penerima remisi yang langsung dilepaskan.
"Bagi delapan orang yang langsung dibebaskan, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat serta jangan mengulangi kesalahan yang sama," kata Andi Hasyim setelah memimpin upacara peringatan kemerdekaan di Lamongan.
Andi Hasyim menambahkan, momen Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi pemicu kuat bagi seluruh tahanan untuk terus meningkatkan diri. Ia menekankan pentingnya memandang masa pembinaan sebagai bekal berharga untuk kembali ke tengah masyarakat.
"Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi sumber daya positif bagi seluruh tahanan agar terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta kembali diterima dalam masyarakat," katanya.
Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan data resmi Lapas Lamongan, pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 402 tahanan mendapatkanRemisi Umum I, yang merupakan pengurangan sebagian dari hukuman penjara, dan 17 orang lainnya menerimaRemisi Umum II.
Dari 17 penerima Remisi Umum II, sembilan di antaranya masih harus menjalani hukuman denda tambahan. Di sisi lain, delapan orang lainnya langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi disetujui.
Di sisi lain, masih ada 77 tahanan yang belum memenuhi kelayakan untuk menerima remisi dalam periode ini. Hal ini disebabkan oleh ketidakpenuhan mereka terhadap persyaratan administratif dan substansial yang berlaku.
Beberapa hambatan yang menyebabkan tidak diberikannya pengurangan hukuman antara lain belum memenuhi masa hukuman minimal enam bulan, sedang menjalani sanksi administratif, memiliki hukuman tambahan, serta masa hukuman yang selesai sebelum jadwal pemberian pengurangan hukuman.
Isi ini disusun dengan dukungan teknologi AI.