bengkalispos.com.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan langkah menghadapi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda. Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi terkait pengembalian pembiayaan kepesertaan untuk sekitar 49 ribu warga Samarinda.
"Memang minggu lalu, jika tidak salah, ada surat resmi dari pemerintah provinsi yang akan mengembalikan redistribusi kepada Pemerintah Kota Samarinda, yaitu sebanyak lebih dari 49 ribu warga Kota Samarinda," kata Ismed. Menurutnya, Pemkot Samarinda akan segera melakukan pembahasan untuk menentukan tindakan menghadapi pengembalian peserta tersebut. Pembahasan rencananya dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda.
"Rencananya Ibu Sekda akan memimpin (Rapat) dalam menghadapi pengembalian tersebut," katanya. Ismed menyebutkan, surat dari Pemprov Kaltim tersebut menyatakan mulai terhitung 1 Agustus 2026, pengembalian pembiayaan akan dilakukan.
Meskipun demikian, dari segi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Samarinda memastikan warga yang terkena dampak tetap menerima layanan kesehatan seperti sebelumnya. "Kami dari sisi pelayanan, insyaallah telah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi kembalinya 49 ribu orang tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan, status kepesertaan maupun kebijakan terkait pembiayaan nantinya tidak akan menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan milik Pemkot Samarinda dalam memberikan pelayanan yang berbeda kepada warga. "Dari segi pelayanan, apa pun keputusan terkait redistribusi tersebut, kita akan memberikan perlakuan yang sama. Jadi, jika dia berobat ke puskesmas, maka tetap berlaku seperti BPJS," tegas Ismed. Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan redistribusi pengembalian pembiayaan kepesertaan JKN bagi 49.742 warga kurang mampu di Samarinda.
Penolakan tersebut diungkapkan melalui surat dengan nomor 600.1/0970/011.02 yang ber tanggal 9 April 2026. Pemerintah Kota meminta agar pelaksanaan kebijakan ditangguhkan sampai kondisi keuangan siap, serta mendorong adanya diskusi bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut diambil setelah surat Pemprov Kaltim dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang ditandatangani pada 5 April 2026 terkait pengembalian biaya peserta PBPU dan BP kepada pemerintah kota, yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi Kaltim. Pemkot Samarinda sebelumnya mengkhawatirkan kebijakan ini dapat memengaruhi akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda. (*)