666 Narapidana Gorontalo Dapat Remisi Peringati HUT ke-81 RI -->

666 Narapidana Gorontalo Dapat Remisi Peringati HUT ke-81 RI

17 Agu 2026, Senin, Agustus 17, 2026
666 Narapidana Gorontalo Dapat Remisi Peringati HUT ke-81 RI

Selanjutnya, remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Pengurangan masa hukuman merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pengurangan yang diberikan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

Dari jumlah penerima, 351 tahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo menerima RU I, sementara sembilan orang lainnya mendapatkan RU II.

Besaran pengurangan masa pidana untuk penerima RU I bervariasi. Sebanyak 43 orang mendapatkan remisi satu bulan, 65 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 51 orang lima bulan, dan delapan orang menerima remisi enam bulan.

Saat ini, jumlah tahanan dan anak binaan yang berada di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo mencapai 1.222 orang.

Baca selengkapnya

TerPopuler