9.405 tahanan Kaltim-Kaltara dapat remisi, 203 langsung bebas -->

9.405 tahanan Kaltim-Kaltara dapat remisi, 203 langsung bebas

18 Agu 2026, Selasa, Agustus 18, 2026

bengkalispos.com.CO, SAMARINDA — Sebanyak 9.405 tahanan dan anak binaan di wilayah Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mendapatkan remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini dilaksanakan dalam upacara yang diadakan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026).

Kepala Divisi Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim-Kaltara, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada tahanan yang telah memenuhi kriteria, terutama yang berkelakuan baik serta mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani hukuman.

"Program ini diselenggarakan setiap tahun untuk para tahanan maupun narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, yakni memiliki perilaku yang baik serta mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang tersedia di Lapas maupun Rutan," katanya.

Dari jumlah penerima remisi keseluruhan, terdapat 9.138 orang dewasa dan 64 anak yang memperoleh Remisi Umum I (RU I).

Remisi Umum I berupa pengurangan hukuman penjara antara satu sampai enam bulan, tetapi penerima tetap harus menjalani sisa hukuman setelah dikurangi dengan remisi.

Di sisi lain, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada tahanan yang secara langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.

Sebanyak 202 tahanan dewasa dan satu anak menerima RU II, sehingga totalnya 203 orang langsung dilepaskan pada perayaan HUT RI ke-81.

Taufik berharap para tahanan yang mendapatkan kebebasan tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum dan mampu hidup lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

"Kami berharap terus menyampaikan pesan kepada mereka yang bebas hari ini maupun di hari lain agar tidak kembali melakukan tindakan tersebut. Artinya, cukup sekali dia dibebaskan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanes Varianto juga menyampaikan pesan kepada tahanan yang masih menjalani hukuman agar tetap mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.

Menurutnya, remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tahanan yang memenuhi kriteria selama menjalani pembinaan.

"Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, tetaplah menjalani setiap pembinaan dengan baik, agar apa yang diberikan oleh negara, khususnya remisi, dapat mereka peroleh," kata Yohanes.

Sementara bagi para tahanan yang telah bebas, Yohanes berharap keterampilan yang didapat selama menjalani pembinaan bisa dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan atau membuka kesempatan usaha.

Ia menyebutkan beberapa tahanan yang telah mendapatkan sertifikat keterampilan yang bisa menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.

Diketahui di Lapas Kelas IIA Samarinda, sebanyak 684 tahanan mendapatkan remisi, dengan 669 di antaranya termasuk dalam RU I dan 15 lainnya dalam RU II.

"Semoga mereka tidak kembali melakukan tindak pidana lagi. Apa yang diberikan selama masa pembinaan di Lapas, baik berupa keterampilan maupun berbagai hal lainnya, dapat berguna bagi mereka setelah keluar nanti," tambahnya. (*)

TerPopuler