
bengkalispos.com- Pakar Hukum asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Solanus Afeanpah, S.H. M.H., mengira, telah terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, S.T., di balik keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU mengenai sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.
Fransiskus mengungkapkan, dalam video live pembacaan putusan BK pada sidang paripurna khusus DPRD TTU yang berlangsung pada 29 Juli 2026 lalu, Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi dengan tegas menyampaikan bahwa sidang paripurna khusus yang diadakan sudah sah dan tidak memerlukan kuorum karena sifatnya hanya membacakan pengumuman dari BK.
Namun, lanjut Fransiskus, pada akhir sidang, di sana terdapat undang-undang yang disisipkan, karena pada saat itu, Ketua DPRD TTU langsung menetapkan keputusan BK tersebut sebagai keputusan bersama lembaga DPRD TTU.
Fransiskus menyampaikan, keputusan lembaga DPRD TTU bertentangan dengan pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tata cara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca selengkapnya