
Ringkasan Berita:
- Akun TikTok dan WhatsApp milik Supriyanto dibatasi aksesnya
- Botok mengakui bahwa pemblokiran dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Dana yang dikumpulkan untuk aksi 27 Agustus 2026 mendatang serta tabungan pribadinya dibekukan
NEWS.COM, JAKARTA- Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok mengungkapkan, rekening bank, akun media sosial (medsos) TikTok, serta WhatsApp (WA) miliknya tiba-tiba diblokir.
Menurut Botok, akun TikTok dan rekening banknya telah diblokir pada Sabtu (22/8/2026) siang.
Sementara itu, akun WhatsApp-nya diblokir pada hari Minggu (23/8/2026).
"Pada tanggal 22 Agustus 2026 pukul 11.00 siang, akun TikTok saya diblokir. Setelah itu pada pukul 13.00, rekening saya juga diblokir, lalu pada pukul 03.00 pagi, akun WA (WhatsApp) saya hilang," kata Botok saat diwawancara di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Botok mengungkapkan, pemblokiran dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ia menyampaikan, rekening banknya memiliki total dana sekitar Rp 80 juta.
Kata Botok, uang tersebut berasal dari sumbangan yang dikumpulkan untuk aksi 27 Agustus 2026 mendatang serta tabungan pribadinya.
"Tidak ada pemberitahuan, tidak ada penjelasan kepada saya," ujar Botok.
PPATK Membantah
Rekening Botok ditutup oleh pihak bank. Bank mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan permintaan lembaga penegak hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyangkal bahwa pihaknya melakukan pembekuan terhadap rekening milik Botok.
Ia menegaskan pihaknya telah memerintahkan penundaan transaksi terhadap rekening yang dimiliki oleh aktivis asal Pati, Jawa Tengah tersebut.
"Kami ingin menjelaskan bahwa yang diajukan oleh penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pembekuan rekening," ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pembekuan rekening Botok bukan berasal dari pihaknya.
"Tidak ada (permintaan) dari pihak kami. Kami saat ini tidak melakukan penutupan terhadap rekening AMPB," ujar Ivan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto.
Ia mengatakan bahwa tidak melakukan penutupan sementara rekening tersebut.
"Kami dapat menyampaikan bahwa PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dimaksud," katanya.
Ia menyatakan bahwa tidak selalu penutupan rekening dilakukan oleh PPATK.
Kekuasaan tersebut juga dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH) yang sedang menangani sebuah perkara.
"Begini, perlu dipahami bahwa pembekuan rekening tidak selalu dilakukan berdasarkan permintaan PPATK. Sesuai aturan hukum yang berlaku, aparat penegak hukum dalam penanganan perkara juga memiliki wewenang untuk melakukan atau memerintahkan pembekuan tanpa harus melalui PPATK," katanya.
Maka Tri menyatakan pihaknya tidak mengetahui siapa yang memerintahkan permintaan pemblokiran rekening tersebut.
"Selama tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan permintaan PPATK, kami mungkin belum memiliki data yang bisa memastikan pihak yang mengajukan pemblokiran. Oleh karena itu, dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank yang bersangkutan," katanya.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini menjadi perhatian publik.
Mereka rencananya akan mengadakan aksi protes di DPR pada hari Kamis (27/8/2026) yang akan datang.
Terdapat dua permintaan yang diajukan mereka, yaitu pengakuan atas penyitaan aset para koruptor serta hukuman mati bagi pelaku korupsi.