
Ringkasan Berita:• Pemerintah memberi kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti proses seleksi CPNS di awal tahun 2027.• Jabatan guru PPPK paruh waktu akan diubah menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap• Pemerintah menyetujui perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat• Kebijakan ini berlandaskan perhitungan kebutuhan guru nasional terhadap berbagai program pendidikan
PRIANGAN.COM – Khususnya bagi para guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sedang merasa bahagia.
Ternyata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa guru yang memiliki status PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rini menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan akan dibuka pada awal tahun 2027.
"Akan ada kesempatan bagi guru P3K untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan akan dibuka pada awal 2027," ujar Rini.
Selain itu, Rini juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengatur kebutuhan berdasarkan proyeksi jumlah guru nasional.
Struktur tersebut meliputi kebutuhan tenaga pengajar untuk berbagai program pendidikan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah menjadi pegawai tetap, guru PPPK akan memulai proses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua sepakat dan memiliki pemahaman bahwa, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru dengan status PPPK penuh waktu nanti akan mulai mengikuti proses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," katanya.
Selain itu, pemerintah menyetujui perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menyatakan pemerintah berkomitmen untuk terus berusaha menemukan solusi terkait masalah PPPK. (*)
Lihat berita terbaru Priangan.com lainnya di: Google News