Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, mengingatkan pemerintah untuk segera membuat keputusan terkait tambahan dana transfer daerah (TKD) bagi sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan keuangan dalam memenuhi pengeluaran pegawai, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, segera harus mengambil keputusan terkait tambahan TKD agar hak para ASN tetap terpenuhi dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Guru, tenaga medis, PPPK, semuanya bergantung pada situ. Oleh karena itu, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayarkan sesuai jadwal. Jika terlambat, kerugiannya tidak hanya mereka, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat," kata Kholid dalam pernyataannya, dilansir Senin (10/8/2026).
1. Berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat jika tidak segera ditangani
Kholid menjelaskan, masalah kekurangan anggaran untuk pengeluaran pegawai tidak hanya terjadi di beberapa daerah, tetapi telah menyebar hingga sekitar 490 pemerintah daerah. Baginya, keadaan ini berisiko memengaruhi kualitas layanan publik jika tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempercepat pengesahan tambahan TKD sebagai solusi bagi daerah yang kemampuan keuangannya belum cukup untuk menutupi kebutuhan pengeluaran pegawai. Di sisi lain, ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran dengan hati-hati.
Pengeluaran yang bukan menjadi prioritas, menurutnya, perlu dikurangi dan penataan anggaran dilakukan kembali tanpa mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Ini bukan lagi masalah satu atau dua wilayah. Karena skala yang terjadi sudah cukup luas dan dapat berdampak sistematis terhadap pelayanan publik serta pembangunan daerah," ujarnya.
2. Minta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri segera menyelesaikan perhitungan kebutuhan tambahan TKD
Kholid juga mengimbau Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segera menyelesaikan perhitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada presiden, serta memberikan jaminan kepada pemerintah daerah.
"Kami meminta Tuan Purbaya dan Tuan Tito segera melaporkan hasil perhitungannya kepada Presiden dan mengumumkan kepastiannya. Jangan sampai Aparatur Sipil Negara di daerah menanggung akibat dari proses administrasi yang terlalu lama," ujarnya.
3. Menteri Dalam Negeri mengungkapkan tiga alternatif penyelesaian untuk pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi kendala daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga menyangkal adanya anggapan bahwa dirinya menolak tambahan TKD bagi daerah yang kesulitan dalam membayar gaji pegawai.
"Harap di media jangan sampai ada yang melaporkan salah (dengan judul) 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan terjebak oleh informasi dari staf', bukan begitu yang saya sampaikan," kata Mendagri kepada para wartawan setelah konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Solusi pertama yang dapat diambil oleh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi. Tito menekankan, berdasarkan hasil penelitian lapangan dari tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat beberapa anggaran yang seharusnya bisa dioptimalkan oleh daerah untuk membayar gaji pegawai, seperti besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.
Ia juga mengapresiasi Bupati Lahat yang memiliki inisiatif untuk melakukan efisiensi terhadap beberapa pengeluaran pendukung daerah, sehingga mampu menghemat sebesar Rp400 miliar.
Nah ini yang saya harapkan, kerjakan terlebih dahulu hal tersebut (efisiensi). Jangan tiba-tiba meminta tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) saja,no! Lakukan terlebih dahulu efisiensi dan kami akan mengirimkan tim," katanya.
Langkah kedua dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri mengirimkan tim ke daerah dan ditemukan bahwa diperlukan adanya insentif, khususnya untuk daerah yang masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum cair dari pemerintah pusat. Tito juga mendorong Kementerian Keuangan agar segera mencairkan DBH tersebut.
"Kami akan sampaikan kepada Menteri Keuangan, mohon bantuannya untuk membayarkan yang itu. Karena itu digunakan untuk belanja pegawai. Setelah dibayar, dia sudah puas, masalah selesai," katanya.
Langkah terakhir dilakukan terhadap wilayah yang telah dianalisis dari segi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau benar-benar mengalami keterbatasan. Tito menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan. Mereka mencatat, ada 79 daerah yang menghadapi kesulitan tersebut.
Nah ada wilayah yang mungkin sudah dilakukan efisiensi, sudah kita analisis, tapi belum cukup. DBH tidak ada atau ada DBH tapi tidak cukup untuk membiayai belanja pegawai dari sumber lain. Ini harus...top updari Menteri Keuangan," katanya.
Pemerintah Daerah Mengeluhkan Gaji Karyawan, Menteri Dalam Negeri Menjamin Pemerintah Tidak Abai Menteri Dalam Negeri Mengungkap Tiga Cara Untuk Membantu Pemda Yang Kesulitan Membayar Gaji Pegawai

