Anggota Komisi I DPR: Kenaikan Tunjangan TNI Bukan Keputusan Mendadak -->

Anggota Komisi I DPR: Kenaikan Tunjangan TNI Bukan Keputusan Mendadak

3 Agu 2026, Senin, Agustus 03, 2026
Anggota Komisi I DPR: Kenaikan Tunjangan TNI Bukan Keputusan Mendadak
Ringkasan Berita:
  • Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para anggota militer.
  • Peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kekuatan pertahanan negara
  • Peningkatan kesejahteraan juga perlu diiringi dengan penguatan integritas lembaga.
 

NEWS.COM, JAKARTA  –Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menganggap kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota TNI dan pegawai Kemenhan bukan hanya kebijakan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga investasi negara yang perlu diiringi dengan peningkatan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan para prajurit.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit yang selama hampir delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.

"Kenaikan tunjangan kinerja untuk anggota TNI tentu bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Pemerintah pasti telah melakukan penelitian yang menyeluruh, mengingat hampir delapan tahun tukin TNI tidak pernah mengalami penyesuaian," kata Oleh Soleh kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Anggota DPR PKB menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan salah satu dasar utama dalam memperkuat kekuatan pertahanan negara.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu memberikan dampak nyata terhadap kualitas performa prajurit dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

"Para tentara harus semakin profesional, disiplin, dan semakin maksimal dalam menjalankan tugas-tugas negara," ujarnya.

Dengan menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan juga perlu diiringi dengan penguatan integritas lembaga.

Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum atau aksi kekerasan yang dapat merusak keyakinan masyarakat terhadap TNI.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit sejalan dengan meningkatnya profesionalisme dan kesadaran akan aturan.

"Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada pihak tertentu dari prajurit yang melakukan pelanggaran serius atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat terhadap TNI perlu terus dipelihara melalui sikap profesional dan patuh pada hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, kenaikan tukin diharapkan mampu mengurangi beban keuangan yang dialami para prajurit, sehingga mereka bisa lebih berkonsentrasi dalam menjalankan tugas negara tanpa terganggu oleh masalah kesejahteraan keluarga.

"Pada akhirnya, rakyatlah yang mendapat manfaat karena memiliki TNI yang semakin berkualitas, mutakhir, dan bersih," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan kenaikan tunjangan bagi anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mendapat sorotan publik.

Ia menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan yang terjadi merupakan tunjangan prestasi kerja (tukin).

Menurutnya, tukin terdapat di seluruh kementerian, bukan hanya di Kemhan, tetapi besarnya berbeda-beda.

"Ya, itu sebenarnya merupakan tunjangan kinerja yang secara menyeluruh ada di seluruh kementerian dan lembaga, yang dikenal dengan istilah tunjangan kinerja yang besarnya berbeda-beda," kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, Kementerian Pertahanan mendapat kenaikan tunjangan, karena sejak lama tidak pernah mengalami kenaikan.

Peningkatan Tukin, menurutnya, tidak hanya diberikan kepada anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, tetapi juga kepada guru-guru di daerah Terpencil, Paling Depan, dan Paling Luar (3T).

"Bagi tenaga kesehatan di daerah 3T, kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang berkontribusi di lokasi-lokasi yang cukup berat," ujarnya.

Penjelasan Kemhan

Kemhan sebelumnya juga mengungkapkan bahwa telah menerima informasi terkait Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk anggota TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

"Menurut cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku untuk personel sesuai tingkat jabatan yang ditentukan dalam Peraturan Presiden serta aturan pelaksanaannya," ujar Rico saat dihubungi news.com, Rabu (29/7/2026).

"Oleh karena itu, penerapannya meliputi seluruh tingkatan yang sesuai dengan ketentuan berdasarkan kelas jabatan masing-masing," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, Kemhan memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pencapaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan semangat, profesionalisme, serta kualitas pelayanan seluruh anggota dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

"Selain itu, sejak tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah mendapatkan peningkatan indeks tunjangan kinerja, sementara beberapa kementerian/lembaga lain telah lebih dulu mengalami penyesuaian," tutur Rico.

Berdasarkan salinan dokumen yang dikeluarkan pada 27 Juli 2026 dan beredar di kalangan jurnalis pada hari Rabu (29/7/2026), kenaikan gaji ditujukan untuk 19 jabatan tertentu.

Disebutkan bahwa KSAD, KSAL, dan KSAU menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500.

Kemudian, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima sebesar Rp44.874.000.

Selain itu, terdapat 17 kelas jabatan lainnya dengan besaran tukin berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.

Namun, belum ada penjelasan tambahan mengenai 17 kelas jabatan tersebut.

TerPopuler