Anggota PDIP Minta Publik Awasi Denda Rp755 Miliar untuk Pinjol -->

Anggota PDIP Minta Publik Awasi Denda Rp755 Miliar untuk Pinjol

4 Agu 2026, Selasa, Agustus 04, 2026
Anggota PDIP Minta Publik Awasi Denda Rp755 Miliar untuk Pinjol
Ringkasan Berita:
  • Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk memantau keputusan KPPU yang memberikan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku pinjol karena tindakan kartel bunga.
  • Ia menganggap putusan tersebut perlu menjadi kesempatan untuk meningkatkan tata kelola sektor dan perlindungan para pengguna.
  • Yasonna mengajak OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi lagi kesepakatan yang merugikan rakyat.

NEWS.COM, JAKARTA –Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mengajak masyarakat untuk memantau pelaksanaan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan denda sebesar total Rp755 miliar kepada puluhan penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol).

Menurut Yasonna, keputusan tersebut tidak boleh berhenti pada tingkat keputusan administratif, melainkan harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan industri pinjaman online serta memperkuat perlindungan terhadap konsumen.

"Putusan ini harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola industri pinjaman online. Masyarakat perlu mengawasi agar hukuman tersebut benar-benar diterapkan dan tidak berhenti hanya pada keputusan administratif," ujar Yasonna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Selanjutnya, dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan bahwa 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama yang berbasis teknologi informasi terbukti melakukan kesepakatan mengenai penentuan tingkat bunga dan/atau manfaat ekonomi.

Komisi menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

Anggota legislatif PDIP menganggap tindakan kartel bunga telah mengurangi persaingan dalam industri pinjaman online, sehingga masyarakat kehilangan peluang mendapatkan pembiayaan dengan biaya yang lebih bersaing.

Menurutnya, keadaan ini berisiko menyebabkan konsumen mengalami bunga dan manfaat ekonomi yang tidak terbentuk melalui mekanisme persaingan bisnis yang adil.

"Ketika pendapatan tidak lagi cukup untuk membayar angsuran, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain guna melunasi utang sebelumnya. Mereka akhirnya terjebak dalam siklus menggali lubang dan menutupi lubang yang semakin memperparah kondisi keuangan keluarga," tegasnya.

Dia menilai persoalan pinjaman daring tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Menurut dia, pemerintah juga perlu mengevaluasi struktur industri dan praktik bisnis yang memungkinkan masyarakat memperoleh pinjaman dengan mudah, tetapi kemudian terbebani bunga, denda keterlambatan, maupun berbagai biaya lainnya.

"Ketika persaingan harga terbatasi, masyarakat kehilangan berbagai pilihan. Konsumen akhirnya menghadapi biaya pinjaman yang hampir sama dan bisa saja memberatkan. Dalam situasi demikian, kepentingan serta kesejahteraan konsumen harus menjadi prioritas," katanya.

Berdasarkan keputusan KPPU, terdapat 52 pelaku usaha yang dikenakan denda paling rendah sebesar Rp1 miliar, sementara jumlah keseluruhan hukuman yang diberikan kepada para pelaku usaha mencapai Rp755 miliar.

Selain memberikan sanksi administratif, KPPU juga menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat pengawasan terhadap sektor pinjaman online sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang adil.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna meminta OJK segera melaksanakan rekomendasi tersebut dengan pemeriksaan yang lebih ketat dan berfokus pada perlindungan para pengguna.

Ia juga mendorong peninjauan terhadap mekanisme penentuan bunga, manfaat ekonomi, denda keterlambatan, biaya administrasi, hingga sistem pemungutan tagihan yang digunakan oleh penyelenggara layanan pinjaman online.

"OJK perlu memastikan tidak ada lagi ruang untuk kesepakatan yang merugikan pelanggan. Pengawasan juga harus meliputi transparansi biaya pinjaman, perlindungan data pribadi, sistem penagihan, serta penyelesaian keluhan masyarakat," ujarnya.

Yasonna menambahkan, masyarakat juga harus memantau pelaksanaan putusan tersebut, termasuk jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberi sanksi.

Menurutnya, kebebasan dalam menyebarkan informasi diperlukan agar masyarakat bisa memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara perlu hadir guna memastikan industri keuangan digital berkembang dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak rakyat," tutupnya.

KPPU Mengenaikan Denda kepada 97 Perusahaan Pinjaman Online Sebesar Rp 755 Miliar, Terbukti Mengatur Bunga Pinjaman

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) melanggar aturan persaingan usaha terkait penentuan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada hari Kamis, 26 Maret 2026, setelah proses penyelesaian perkara berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebutkan jumlah denda yang diberikan mencapai Rp 755 miliar.

"Terhadap pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman online diberikan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan KPPU, kasus ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, baik dari segi jumlah pihak yang dilaporkan maupun cakupan industri yang secara langsung memengaruhi masyarakat luas.

"Baik dari segi jumlah pelapor maupun lingkup industri yang secara langsung memengaruhi masyarakat luas," tambahnya.

Persidangan dimulai dengan sidang pra-peradilan pada 14 Agustus 2025. Agenda awal mencakup penyampaian laporan dugaan pelanggaran oleh penyidik KPPU.

Pada tahap itu, seluruh terlapor menolak isi laporan dugaan pelanggaran. Namun, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan tambahan agar dapat menguji bukti yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

"Sehubungan dengan respons tersebut, Komisi Mengambil Keputusan untuk Melanjutkan Perkara ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk Membuktikan Bukti yang Diajukan oleh Para Pihak," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis menemukan adanya kesepakatan terkait penentuan tingkat bunga antara pelaku usaha dalam industri pinjaman online. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk koordinasi harga yang berpotensi mengurangi persaingan bisnis.

KPPU menganggap batas atas bunga yang diterapkan tidak efektif dalam menjaga kepentingan konsumen. Sebaliknya, kebijakan ini justru menciptakan keselarasan tindakan antara pelaku usaha dalam menentukan harga pinjaman.

Akibatnya, persaingan harga di pasar pinjaman digital mengalami penurunan dan dinamika persaingan di industri fintech peminjaman juga terganggu.

Majelis juga menegaskan bahwa proses persidangan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai keberatan formal yang diajukan oleh para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU, prosedur pemberian bukti, hingga kehadiran saksi, disatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada dasar hukum yang memberikan wewenang kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk menentukan suku bunga pinjaman online.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Besaran denda yang diberikan berbeda-beda. Sebanyak 52 terlapor dikenai denda paling rendah sebesar Rp 1 miliar, sedangkan yang lainnya dikenai sanksi sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

Selain memberikan sanksi, KPPU juga menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap sektor pinjaman online.

"Sehingga tidak terjadi celah regulasi dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang mencakup ketentuan anti- persaingan," tutupnya.

TerPopuler