AP3KI Sebut Kebijakan Baru Pemicu Perpecahan, PPPK Diminta Bersuara dan Bertindak -->

AP3KI Sebut Kebijakan Baru Pemicu Perpecahan, PPPK Diminta Bersuara dan Bertindak

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026
AP3KI Sebut Kebijakan Baru Pemicu Perpecahan, PPPK Diminta Bersuara dan Bertindak

Berita Lombok - Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) mengajak aksi bagi pegawai PPPK dan PPPK paruh waktu untuk menolak keputusan terbaru pemerintah.

AP3KI menganggap keputusan yang berkaitan dengan pegawai yang memiliki status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, serta guru dengan status PPPK penuh waktu diberi kesempatan untuk berproses menjadi PNS, mengandung unsur memecah belah.

Ketua Umum AP3KI Nur Baitih menyatakan secara tersirat bahwa pemerintah telah membagi-bagi pegawai PPPK dan PPPK paruh waktu dari berbagai bidang profesi.

Membahas Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Penghasilannya Aman

Kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) pada 18 Agustus 2026 dinilai melanggar prinsip keadilan.

"PPPK dan PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada guru. Ada tenaga teknis serta tenaga kesehatan (nakes) yang telah bekerja dengan tingkat kesejahteraan yang rendah," ujar Nur Baitih.

Ia kemudian menjelaskan beberapa alasan AP3KI menolak keputusan pemerintah sebagai berikut:

1. Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu seharusnya tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga seluruh pegawai PPPK paruh waktu yang terdiri dari guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

2. Penugasan guru PPPK penuh waktu ke PNS tidak perlu lagi melalui ujian seleksi CPNS. Mengapa harus diuji kembali, karena semua guru PPPK telah memiliki sertifikasi, yang berarti mereka dianggap sebagai profesional.

3. Pada saat kami sangat menekankan pentingnya tidak adanya pembagian status, pemerintah justru menciptakan batasan yang jelas.

Baca selengkapnya

TerPopuler