
bengkalispos.com- Dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN dianggap perlu digunakan secara tepat untuk membiayai kebutuhan pokok pendidikan, khususnya jenjang dasar hingga menengah.
Alokasi yang menjadi amanat konstitusi tersebut seharusnya tidak dikurangi guna mendanai program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ahli kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menganggap pengelolaan dana pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya menjadikan sektor ini sebagai prioritas utama.
Menurut Cecep, pemerintah perlu terlebih dahulu memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca selengkapnya