
AKSARA JABAR — Penipuan kembali menjadi ancaman besar bagi kelangsungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). LPS dan Polri kini memperkuat kerja sama, terutama dalam menangani tindakan kecurangan yang berpotensi merugikan bank serta mengurangi kepercayaan masyarakat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mengajukan 13 tuntutan pidana maupun perdata hingga semester pertama tahun 2026 terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan bank.
Sejak lembaga tersebut beroperasi, terdapat 157 bank yang telah ditangani dan akhirnya mengalami proses likuidasi, di mana sebagian besar di antaranya adalah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR.
Sebanyak sekitar 1.500 bank beroperasi di berbagai wilayah Indonesia saat ini.
Kepala Eksekutif Hukum LPS Dr. Ary Zulfikar menyebutkan bahwa kecurangan menjadi faktor utama yang menyebabkan beberapa BPR akhirnya bangkrut.
Baca selengkapnya