Bukan Dikeluarkan, Hanya Penurunan Jabatan yang Lebih Rendah: AKP Fadlun dan Aipda Halomoan Gultom Masih Mengajukan Perlawanan terhadap Keputusan Etik Polda Sumut.
-MEDAN.Com- Dua personel Polda Sumatera Utara, AKP Fadlun Al Fitri dan Aipda Halomoan Gultom, kembali menjadi perhatian setelah keduanya menerima hukuman penurunan pangkat dalam sidang kode etik profesi. Meski tidak dipecat, mereka mengungkapkan rencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa AKP Fadlun menerima hukuman berupa penurunan jabatan selama dua tahun serta harus mengikuti pembinaan spiritual selama sebulan.
Sementara Aipda Halomoan Gultom menerima hukuman yang lebih berat, yakni penurunan pangkat selama tiga tahun, pembinaan spiritual selama sebulan, serta penempatan khusus selama 14 hari.
Kasus Pemerasan di Batubara
Nama Halomoan Gultom muncul setelah sejumlah pengusaha dan dokter di Kabupaten Batubara mengakui menjadi korban pemerasan.
Metode yang digunakan meliputi pemanggilan untuk klarifikasi izin usaha, izin praktik, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu korban, Yudhi Liansyah, pemilik Kiki Fashion, mengatakan bahwa dirinya diminta uang hingga Rp50 juta dan diancam bahwa bangunan usahanya akan dihancurkan jika tidak memenuhi permintaan dari oknum polisi.
Intervensi Kasus dan Kegagalan Naik Jabatan
Di sisi lain, AKP Fadlun gagal mendapatkan promosi menjadi Komisaris Polisi (Kompol) setelah dilaporkan oleh Halomoan ke Propam terkait dugaan campur tangan dalam perkara.
Laporan tersebut muncul menjelang proses kenaikan pangkat, sehingga Polda Sumut menghentikan penunjukan Fadlun.
Catatan Pelanggaran Lama
AKP Fadlun bukan orang asing dalam daftar pelanggaran etik.
Berdasarkan catatan dari Bidang Propam, ia pernah terlibat dalam kasus penelantaran keluarga (2015), penggunaan narkoba yang terbukti melalui tes urin positif (2016), serta dugaan tindakan pelecehan seksual (2023).
Pada kasus terakhir, ia menerima hukuman pembinaan rohani dan penurunan pangkat selama setahun.
Peristiwa ini memperkuat perhatian masyarakat terhadap kejujuran petugas kepolisian di Sumatera Utara.
Meski tidak diangkat, hukuman penurunan pangkat dianggap sebagai bentuk penerapan disiplin internal.
Namun, tindakan banding yang dilakukan kedua anggota menunjukkan adanya perlawanan terhadap keputusan etika yang diberikan.
(*/-medan.com)