Calon Hakim Agung Soroti Urgensi Reformasi Perpajakan di Era Digital -->

Calon Hakim Agung Soroti Urgensi Reformasi Perpajakan di Era Digital

15 Agu 2026, Sabtu, Agustus 15, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi digital yang semakin cepat dianggap telah melebihi kemampuan sistem perpajakan tradisional yang selama ini berbasis pada kehadiran nyata dari pelaku usaha.

Situasi ini berisiko memperumit sengketa pajak, termasuk penyelesaiannya harus dilakukan melalui Pengadilan Pajak.

Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda menyatakan bahwa transaksi lintas batas yang berbasis platform digital memungkinkan perusahaan global meraih keuntungan ekonomi dari pasar Indonesia tanpa harus hadir secara fisik secara tetap.

"Ekonomi digital telah mengubah secara mendasar struktur transaksi ekonomi nasional. Transaksi lintas batas yang didasarkan pada platform digital berkembang pesat, sehingga model bisnis global kini mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari pasar Indonesia tanpa perlu hadir secara fisik," ujar Yeheskiel dalam pernyataannya pada Jumat (14/8).

Menurutnya, situasi ini menimbulkan masalah ketidakadilan fiskal karena perusahaan lokal mengikuti sistem pajak biasa, sedangkan sebagian pelaku usaha digital lintas negara mampu mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah hukum internasional.

Pemerintah, menurutnya, telah merespons melalui sejumlah peraturan, antara lain skema pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Hingga pertengahan tahun 2025, skema tersebut telah memberikan pendapatan sekitar Rp40 triliun kepada negara.

"Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diimbangi dengan pembaruan yang setara di sisi ajudikatif, yakni peradilan pajak sebagai tempat penyelesaian sengketa," kata Dosen Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

Ia menganggap prinsip establishment tetap yang menjadi dasar pemajakan lintas negara kini tidak cukup memadai untuk mencakup model bisnis digital yang menghasilkan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.

Di tingkat global, upaya mengatasi masalah ini diwujudkan melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, yang disetujui oleh lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.

"Pilar Satu mengatur pengalihan sebagian hak pemajakan terhadap perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sementara Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Aturan Anti-Pengosongan Dasar Global," tambahnya.

Selanjutnya, Yeheskiel menyoroti posisi Pengadilan Pajak yang selama ini berada dalam sistem pembinaan ganda, yaitu pembinaan teknis yudisial berada di Mahkamah Agung.

Sementara itu, menurutnya, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan yang juga mengawasi DJP sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam persengketaan.

"Konfigurasi ini menimbulkan masalah konseptual terkait independensi kekuasaan yudikatif sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Yeskiel menganggap isu tersebut semakin penting setelah terbitnya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menetapkan bahwa seluruh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak akan dialihkan kepada MA, paling lambat 31 Desember 2026.

"Putusan ini memperkuat bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga harus mengikuti prinsip satu atap (one roof system) yang menjadi dasar reformasi peradilan setelah tahun 1998," katanya.

Di sisi lain, perkembangan sistem administrasi pajak melalui Coretax juga dianggap memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah perselisihan.

Sistem tersebut menggabungkan data wajib pajak dengan lebih ketat dan memperluas lingkup pengawasan kepatuhan.

"Tanpa adanya peningkatan kapasitas lembaga, penambahan jumlah hakim pajak yang cukup, serta pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang semakin meningkat berpotensi menghambat penyelesaian sengketa dan akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak," tegas dia.

Selain itu, penyelarasan antara aturan prosedur Pengadilan Pajak dengan hukum acara peradilan tata usaha negara secara umum perlu ditinjau kembali setelah pembinaan dialihkan ke Mahkamah Agung, terutama mengenai langkah hukum lanjutan.

"Kemudian standar bukti dalam transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas wilayah hukum, serta cara penyelesaian sengketa yang mendukung kejelasan hukum (tax certainty)," ujarnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang mencakup kamar pidana, perdata hingga agama. Persetujuan dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis (13/8).

Selain itu, nama-nama calon hakim yang disetujui antara lain Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y Hari Sih Advianto untuk jabatan Hakim Agung di Kamar TUN (Pajak).

Selanjutnya, Sobandi dan Nurmaningsih menjabat sebagai Hakim Agung di Kamar Perdata. Sementara itu, Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani bertugas sebagai Hakim Agung di Kamar Pidana.(dil/jpnn)

TerPopuler