Demo 27 Agustus 2026 Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, Yusril: Bukan Kewenangan Pemerintah -->

Demo 27 Agustus 2026 Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, Yusril: Bukan Kewenangan Pemerintah

27 Agu 2026, Kamis, Agustus 27, 2026
Demo 27 Agustus 2026 Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, Yusril: Bukan Kewenangan Pemerintah

Warta Bulukumba- Demonstrasi yang sedang berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI saat ini berjalan dengan penuh semangat. Tuntutan hukuman mati terhadap para koruptor juga terdengar, bersamaan dengan tuntutan agar UU Perampasan Aset segera disahkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusrill Ihza Mahendara, menyatakan bahwa aturan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, keberadaan aturan tidak berarti pemerintah bisa menentukan siapa yang harus dihukum mati.

"Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita sendiri, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru saat ini," ujar Yusril di Jakarta, dilansir dari video Kemenko Kumham Imipas pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut muncul satu hari sebelum massa dijadwalkan mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Baca selengkapnya

TerPopuler