
Ringkasan Berita:
- Koordinator AMPB, Supriyono atau dikenal dengan Botok, meminta Presiden Prabowo dan DPR RI segera menyetujui Undang-Undang Pengambilalihan Aset.
- Menurutnya, momentum pengesahan RUU Pengambilalihan Aset ini sangat cocok diselesaikan pada bulan Agustus sebagai hadiah bersejarah untuk Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
- Sementara itu, Presiden Prabowo dikabarkan setuju dengan tuntutan tersebut.
NEWS.COM, JAKARTA -Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau dikenal dengan nama Botok, meminta Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI segera menyetujui Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurutnya, momentum pengesahan Undang-Undang Pengambilalihan Aset ini sangat cocok diselesaikan pada bulan Agustus sebagai hadiah bersejarah untuk Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Tekanan tersebut diungkapkan Botok menjelang puncak aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh massa AMPB pada Kamis (27/8/2026) hari ini.
Saya berharap Presiden dan DPR RI segera menyetujui RUU Perampasan Aset Koruptor, agar masyarakat merasa aman, kondusif, dan bisa menerima hadiah di perayaan ulang tahun Indonesia yang ke-81. Ini kan bulan Agustus, tepatnya hari kemerdekaan," tegas Botok di depan DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Pengesahan UU Pengambilalihan Aset Jangan Ditunda-tunda
Botok menilai, kejelasan hukum terkait penyitaan aset dari pelaku tindak pidana korupsi menjadi faktor penting dalam membentuk suasana ketertiban dan keadilan yang diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, AMPB mengharapkan pihak legislatif dan eksekutif tidak lagi menunda-nunda proses pengesahan kerangka hukum tersebut dalam momen peringatan kemerdekaan tahun ini.
Menanggapi penjelasan Komisi III DPR RI yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset direncanakan akan disahkan pada bulan Desember mendatang, Botok menyampaikan rasa kecewanya.
Menurutnya, perjanjian itu tidak memenuhi harapan masyarakat.
Ia meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan lebih cepat dari target bulan Desember. Selain itu, pihak AMPB menuntut adanya kejelasan yang tegas dan jelas.
"Masih kurang memuaskan. Jika itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti isi poin-poinnya harus kita sepakati," kata Botok.
Botok menekankan bahwa kesepakatan tersebut harus diwujudkan secara resmi melalui dokumen tertulis yang dibuat dan disetujui bersama dalam pertemuan langsung, bukan hanya sekadar klaim atau pernyataan lisan.
"(Harus) secara tertulis. Bukan hanya pernyataan di media," kata Botok.
Prabowo Telah Menyetujui Permintaan Pengesahan RUU Pengambilalihan Aset?
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Qodari, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang diminta disahkan oleh berbagai elemen masyarakat dalam aksi demonstrasi pada hari Kamis, 27 Agustus 2027 besok.
Lulusan Doktor Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada tahun 2026 ini menyampaikan bahwa Prabowo tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan tindak pidana keuangan.
Menurutnya, komitmen presiden terkait kebijakan tersebut telah diungkapkan secara jelas dalam berbagai kesempatan.
"Oke, jika Undang-Undang Perampasan Aset tersebut sejalan dengan keinginan presiden dan juga keinginan masyarakat. Setidaknya saya mencatat dua kali presiden telah mengeluarkan pernyataan," ujar Wakil Kepala Staf Kepresidenan masa jabatan 2024-September 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Selanjutnya, Qodari menjelaskan bahwa dukungan dari presiden telah disampaikan sejak tahun lalu.
Perintah yang sama juga telah disampaikan kepada para menteri yang relevan agar segera ditindaklanjuti.
"Pertama, pernyataan langsung tersebut terjadi pada 1 Mei tahun 2025, yaitu Hari Buruh, ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset segera diterapkan," katanya.
Namun, Qodari menegaskan bahwa kewenangan pengesahan saat ini tidak berada sendirian di tangan pemerintah.
Karena aturan tersebut merupakan inisiatif legislatif, maka proses dan tenggat waktu penyelesaiannya kini berada di Senayan.
"Tetapi kita semua, teman-teman harus mengetahui dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang yang merupakan inisiatif DPR. Jadi sekarang bola ada di tangan DPR, dan saya juga membaca pernyataan Ibu Sari Yuliati selaku Wakil Ketua DPR yang menyebutkan adanya tenggat waktu hingga bulan Desember tahun ini harus selesai," jelas pendiri dan Direktur Eksekutif lembaga riset publik Indo Barometer.
Sebagai informasi, komunitas dari berbagai wilayah sedang merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Pada demonstrasi berikutnya, para peserta akan menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menuntut pemberian hukuman mati kepada pelaku korupsi.
Mengenai rencana aksi demonstrasi di wilayah Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapannya dalam memberikan pelayanan dan pengamanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah menerima dua surat pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan antara tanggal 20 hingga 28 Agustus 2026.
"Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Budi mengajak masyarakat agar tidak merasa cemas dan tetap menjalani kegiatan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa kondisi keamanan di Ibu Kota masih dalam pengawasan yang baik.
"Kami memberitahukan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, karena situasi dan kondisi DKI berada dalam keadaan aman serta kondusif," kata Budi.
Ia mengatakan, penyampaian aspirasi di Jakarta adalah hal yang biasa. Kegiatan sehari-hari masyarakat hingga saat ini masih berlangsung seperti biasanya.
"Setiap hari, Polda Metro Jaya menerima pengumuman tentang pelaksanaan layanan aksi sebanyak 40 hingga 80 aksi," tambahnya.
Jakarta dan Aksi 27 Agustus
Ibu Kota Jakarta akan dilanda banyaknya demonstran dan dipastikan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Demo tanggal 27 Agustus 2026 akan diadakan di DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 1 Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Diketahui terdapat empat kelompok yang akan melakukan aksi, yaitu
- Relawan Madura Pendukung Program Presiden Prabowo (RMP4)
- Aliansi Pergerakan Rakyat Menantang (GERAM)
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
- Aliansi Warga Depok Bersatu (AMDB)
Setiap kelompok memiliki agenda dan permintaan yang berbeda.
Polisi Jamin Keamanan Pawai: Kondisi Ibu Kota Aman, Warga Tidak Perlu Cemas
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa yang akan diadakan di kawasan Gedung DPR RI pada hari Kamis (27/8/2026).
Dua pengumuman tersebut masing-masing datang dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
"Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Budi.
Budi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menjamin layanan dan perlindungan bagi warga yang menyampaikan pendapat di tempat umum.
Beberapa kelompok masyarakat berencana mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan menggelar puncak aksi untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Polisi memastikan kondisi ibu kota tetap aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat untuk tidak merasa cemas dan terus menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasanya.
Artikel ini telah dipublikasikan di news.com dengan judulRespons terhadap Tuntutan Demo Besok, Qodari Mengatakan Prabowo Telah Menyetujui Pengesahan RUU Perampasan Aset,
Artikel ini telah dipublikasikan di Jakarta.com dengan judulBotok AMPB Minta DPR dan Presiden Mengesahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai Kado Ulang Tahun ke-81 RI,