DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos, BPS Jelaskan Desil dan Cek Data Kesejahteraan -->

DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos, BPS Jelaskan Desil dan Cek Data Kesejahteraan

24 Agu 2026, Senin, Agustus 24, 2026
DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos, BPS Jelaskan Desil dan Cek Data Kesejahteraan

PORTAL PATI– Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperkuat integrasi sistem data penerima bantuan sosial dan program kesejahteraan melaluiData Sosial dan Ekonomi Nasional Tunggal (DSENT)Penggunaan DTSEN yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi pedoman utama bagi seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Integrasi ini menggabungkan berbagai sistem basis data sebelumnya, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Sampai pertengahan 2026, DTSEN telah mencakup lebih dari 290 juta data pribadi dan 95 juta data keluarga di seluruh Indonesia.

Salah satu aspek penting yang sering ditanyakan oleh masyarakat dalam sistem DTSEN adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai"Desil"Sementara Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan resmi untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap makna tingkatan desil tersebut.

BPS menegaskan bahwa desil bukanlah ukuran absolutbesaran pendapatan, jumlah tabungan, atau batas bawah garis kemiskinan sebuah keluarga.

Secara teknis, desil adalah alat pemeringkatan relatifyang membagi seluruh kelompok keluarga di Indonesia menjadi 10 kelas yang sama besar (masing-masing 10 persen) berdasarkan status sosial ekonominya:

Baca selengkapnya

TerPopuler