Dua Dekade Berlalu, Ini Alasan Pemda Belum Eksekusi Obligasi Daerah -->

Dua Dekade Berlalu, Ini Alasan Pemda Belum Eksekusi Obligasi Daerah

9 Agu 2026, Minggu, Agustus 09, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah daerah (Pemda) sudah memiliki dasar hukum untuk menerbitkan obligasi daerah sejak sekitar 20 tahun lalu, yaitu sejak tahun 2004. Namun, sampai saat ini belum ada daerah yang benar-benar melaksanakan instrumen tersebut sebagai alternatif pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun regulasi terkait obligasi daerah terus diperkuat dan dilengkapi, kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur di tingkat daerah tetap besar. Namun, ruang fiskal pemerintah daerah menghadapi tantangan karena penyesuaian anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat.

Ekonom Utama Bank Danamon Indonesia Irman Faiz menyatakan, hambatan utama dalam penerbitan obligasi daerah selama ini bukan disebabkan oleh kurangnya peraturan, melainkan kesiapan lembaga dan keuangan pemerintah daerah.

Kerangka hukumnya semakin terperinci. Namun, penerbitan obligasi memerlukan standar yang jauh lebih tinggi. Pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan keuangan yang cukup, program yang jelas, tata kelola dan pelaporan yang baik, serta kemampuan untuk membayar bunga dan pokok secara konsisten," kata Irman kepada bengkalispos.com, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, perencanaan keuangan daerah serta kemampuan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah menjadi faktor utama. Selama ini, transfer dari pemerintah pusat (Transfer ke Daerah/TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih cukup memadai untuk menopang belanja daerah, sehingga keinginan untuk masuk ke pasar obligasi belum menjadi prioritas bagi sejumlah daerah.

Namun, keadaan ini mulai berubah ketika kemampuan fiskal pemerintah pusat menghadapi kendala, sehingga anggaran TKD semakin terbatas. Kondisi ini justru memberikan kesempatan yang lebih luas bagi obligasi daerah sebagai sumber pendanaan alternatif.

"Sebelumnya, transfer dari pusat (TKD) dan PAD cukup mendukung pengeluaran daerah. Dengan kemampuan fiskal pusat yang semakin terbatas belakangan ini, sehingga transfer ke daerah menjadi lebih sulit, sebenarnya penetrasi obligasi daerah menjadi menarik," ujar Irman.

Diketahui bahwa anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, mengalami penurunan dibandingkan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun. Efisiensi yang signifikan ini memaksa Pemda mencari sumber pendanaan alternatif untuk menutupi pengeluaran APBD, khususnya untuk proyek infrastruktur.

Di sisi lain, meskipun memberikan kesempatan dalam pembiayaan, penerbitan obligasi daerah memiliki dampak berupa disiplin pasar. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi perlu siap di evaluasi oleh investor terkait laporan keuangan, kualitas proyek, serta kredibilitas kebijakan fiskalnya.

Banyak Pemda masih menghadapi kesulitan dalam mempersiapkan proyek secara teknis serta menjalin hubungan dengan investor atau manajemen hubungan investor.

"Namun, surat utang ini juga memiliki konsekuensi berupa disiplin pasar, termasuk laporan keuangan, kualitas proyek, serta kredibilitas kebijakan fiskal daerah akan terus dievaluasi oleh investor," katanya.

Menurut Irman, keadaan ini terlihat dari pemerintah pusat yang masih aktif memberikan bantuan kepada daerah-daerah yang berpotensi dalam mempersiapkan penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Oleh karena itu, isu penerbitan obligasi daerah bukan lagi hanya terkait dengan adanya dasar hukum atau tidaknya. Tantangannya kini berpindah pada kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi standar yang dibutuhkan oleh pasar.

Peluang Saat Fiskal Terbatas

Di masa depan, Irman melihat potensi obligasi daerah cukup menjanjikan, terutama dalam situasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam efisiensi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah atau TKD.

Potensi ini terutama dimiliki oleh wilayah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat serta kebutuhan pembangunan jangka panjang yang besar. Jakarta merupakan salah satu daerah yang berpotensi menjadi contoh teladan bagi wilayah lainnya.

"Kini Pemerintah Provinsi DKI menargetkan penerbitan sekitar Rp 3,5 triliun pada tahun 2027, yang akan digunakan antara lain untuk LRT, RSUD, sekolah, pengendalian banjir, dan perumahan. Bali juga mulai mengembangkan skema serupa," katanya.

Menurut Irman, jika Jakarta mampu menerbitkan obligasi daerah dengan harga yang sesuai dan pengelolaan yang baik, tindakan ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pemerintah daerah lain.

"Jika Jakarta mampu menerbitkan dengan harga dan pengelolaan yang baik, dampaknya bisa sangat signifikan bagi daerah lain," katanya.

Secara ekonomi, penerbitan surat utang daerah juga bisa menjadi cara untuk mengatasi ketidaksesuaian antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan APBD tahunan.

Infrastruktur seperti transportasi, rumah sakit, serta pengelolaan banjir memiliki manfaat yang berlangsung dalam jangka panjang, bahkan bisa bertahan puluhan tahun. Oleh karena itu, pendanaannya secara prinsip dapat dibagi dalam waktu yang berbeda, dan tidak semua beban biaya harus ditanggung dalam satu tahun anggaran saja.

"Ini merupakan bentuk intertemporal fiscal smoothing. Terlebih lagi ketika ruang fiskal dari transfer pusat menjadi lebih terbatas," kata Irman.

Meskipun peluangnya semakin terbuka, Irman menegaskan agar obligasi daerah tidak dianggap hanya sebagai alat untuk menutupi kekurangan anggaran daerah.

Menurutnya, utang baru sebaiknya dialokasikan untuk proyek yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi atau sosial dalam jangka panjang, serta memiliki sumber penerimaan yang pasti.

Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan bahwa obligasi daerah harus digunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki alur penerimaan yang jelas.

Karena, salah satu ancaman terbesar bagi pemerintah daerah adalah meningkatnya beban pembayaran utang.

"Jika pendapatan daerah melemah atau transfer berkurang, sementara pembayaran bunga dan pokok tetap atau meningkat, dengan iklim makro yang mengarah pada masa bunga tinggi, ruang untuk pengeluaran publik lainnya akan terbatas," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan risiko refinancing serta kenaikan biaya pinjaman jika tingkat bunga pasar naik.

Dari sudut pandang investor, risiko yang harus diperhatikan meliputi risiko kredit pemerintah daerah, likuiditas obligasi di pasar perdana, serta kualitas dan kejelasan proyek yang didanai.

Oleh karena itu, Irman mengatakan setidaknya terdapat tiga syarat agar pasar obligasi daerah dapat berkembang dengan baik.

"Pertama, proyek perlu benar-benar efektif dan layak. Kedua, kemampuan pembayaran utang harus dievaluasi dengan hati-hati. Ketiga, transparansi keuangan daerah perlu ditingkatkan," katanya.

Selain itu, penyusunan kerangka penilaian kredit yang dapat dipercaya serta pasar sekunder yang likuid juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan pasar obligasi daerah.

"Jika dasar tersebut terbentuk, obligasi daerah bukan hanya pilihan pendanaan APBD, tetapi juga mampu memperluas pasar keuangan dalam negeri serta menghasilkan mesin pertumbuhan baru di tingkat daerah," tutur Irman.

TerPopuler