:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260723_foto-dokter-tifa-ya.jpg)
Ringkasan Berita:
- Oegroseno mendorong jaksa untuk mengambil langkah perlawanan terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan dr. Tifa tidak sah secara hukum.
- Oegroseno menekankan bahwa apa yang dilakukan JPU seharusnya tidak hanya sekadar memperbaiki surat dakwaan.
- Masalah utama berada pada penerapan KUHP lama dan KUHP baru dalam penyusunan dakwaan, yang menurut Oegroseno merupakan isu mendasar, bukan hanya kesalahan teknis administratif.
KALTIM.CO - Mantan Wakil Kepala Polisi RI Jenderal (Purn.) Oegroseno mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa tidak sah secara hukum.
Menurut Oegroseno, tindakan tersebut lebih tepat dibandingkan jaksa langsung memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke pengadilan.
Ia menilai masalah yang diungkap oleh majelis hakim berkaitan dengan inti atau aspek penting dalam penyusunan perkara.
Oegroseno berpendapat bahwa putusan sela tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan.
Putusan sela merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan inti perkara, dan dalam hal ini berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa.
Oleh karena itu, ia melihat adanya kesempatan bagi jaksa untuk menguji keputusan tersebut melalui prosedur banding.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai benar atau tidaknya pertimbangan hakim yang menyebabkan surat dakwaan dianggap batal berdasarkan hukum.
Pandangan tersebut diungkapkan Oegroseno dalam sebuah podcast yang membahas putusan sela kasus dr. Tifa serta perubahan hukum acara pidana di Indonesia.
"Mahkamah tidak secara jelas menyampaikan perintah untuk memperbaikinya dan mengajukan kembali, tetapi dengan tegas mengizinkan jaksa melakukan upaya banding," katanya dilaporkan dari YouTube Refly Harun pada Rabu (12/8/2026).
Pembelaan ini dianggap sebagai cara untuk mengevaluasi apakah keputusan majelis hakim yang mencabut tuntutan benar-benar tepat atau justru perlu diperbaiki melalui mekanisme hukum yang ada.
Oegroseno Nilai Tuduhan Bersifat Mendasar
Oegroseno tidak memandang putusan sela tersebut sebagai hambatan administratif yang bisa diatasi hanya dengan mengubah beberapa bagian surat dakwaan.
"Ia berpendapat bahwa jalur yang paling sesuai dengan petunjuk majelis hakim adalah jaksa mengajukan pembelaan," tegasnya.
Salah satu alasan Oegroseno mendorong tindakan perlawanan adalah sifat masalah yang dihadapi oleh majelis hakim.
Tuduhan terhadap dr. Tifa dianggap memiliki kelemahan karena menggabungkan dua sistem hukum dalam penyusunan kasus.
Isu tersebut berkaitan dengan penerapan aturan KUHP lama dan KUHP baru dalam menafsirkan tindakan yang dituduhkan.
Situasi tersebut berbeda dengan kesalahan administratif yang biasa, seperti ketidakhadiran tanda tangan atau kesalahan penulisan yang bisa segera diperbaiki.
"Kesalahan yang diperhatikan oleh hakim sangat serius, yakni penerapan dua sistem hukum secara bersamaan," katanya.
Oegroseno menganggap majelis hakim dan menyatakan surat dakwaan tidak sah secara keseluruhan.
Mahkamah menyatakan surat tuntutan tersebut tidak sah secara keseluruhan, bukan hanya sebagian kecil atau hal yang tidak penting.
Oleh karena itu, memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali dianggap berisiko mengabaikan inti masalah yang telah diputuskan dalam putusan sela.
Oegroseno mempertanyakan kemungkinan jaksa langsung menyusun surat dakwaan baru tanpa terlebih dahulu menguji putusan sela melalui prosedur banding.
Ia melihat situasi tersebut membuat putusan sela kehilangan maknanya karena perkara kembali berjalan dengan hanya mengganti atau memperbaiki struktur dakwaan.
"Kalau hanya sekadar diperbaiki lalu diajukan kembali dan terdakwa tetap keberatan, putusan sela ini seolah hanya jadi syarat formalitas saja."
Pernyataan tersebut menjadi inti kritik Oegroseno terhadap pilihan jaksa setelah putusan sela.
Dalam perspektifnya, apabila kesalahan yang dinilai majelis hakim bersifat fundamental, maka konsekuensinya juga harus diperlakukan sebagai persoalan hukum yang fundamental. Perlawanan dapat menjadi sarana bagi jaksa untuk menguji pertimbangan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap perkara.
Putusan Sementara Menjadi Titik Kritis Perkara Dr. Tifa
Mahkamah Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima eksepsi atau surat keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum dr. Tifa dan menyatakan surat tuntutan jaksa tidak sah secara hukum.
Masalah ini berkaitan dengan penyusunan dakwaan yang merujuk pada ketentuan hukum pidana lama dan baru. Perkara tersebut juga mendapat perhatian karena persidangan berlangsung selama masa transisi penerapan hukum pidana nasional yang baru.
Oegroseno memandang putusan tersebut sebagai wujud kehati-hatian majelis hakim dalam meninjau berkas perkara.
Berkas perkara dianalisis secara mendalam, mulai dari proses penyelidikan, pelimpahan, hingga pengajuan tuntutan oleh jaksa.
Dengan demikian, isu tidak terbatas pada cara jaksa menyusun surat dakwaan. Serangkaian proses mulai dari penyidikan hingga penyerahan perkara juga perlu mendapat perhatian.
Oegroseno mengaitkan isu tersebut dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ia menyoroti Pasal 361 ayat (4) huruf d yang, dalam penjelasannya, menetapkan penggunaan hukum acara pidana yang terbaru atau ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa dalam situasi transisi.
Hal ini dinilai penting karena proses penyidikan suatu perkara dapat dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku, tetapi perkara kemudian masuk ke persidangan setelah KUHAP baru berlaku.
Para penyidik dan penuntut umum seharusnya memahami pasal tersebut, jangan hanya mengandalkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan KUHAP lama.
Oegroseno menekankan bahwa perubahan hukum acara harus dipahami secara menyeluruh oleh penyidik maupun jaksa agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat perkara berpindah dari tahap penyidikan ke penuntutan dan persidangan.
Dua Pilihan Jaksa Setelah Putusan Sela
Berdasarkan analisis Oegroseno, posisi jaksa setelah putusan sela dari dr. Tifa menimbulkan isu strategis.
Pertama, penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum untuk meninjau pertimbangan majelis hakim. Kedua, penuntut umum dapat memperbaiki surat dakwaan dan kembali mengajukan perkara dengan struktur yang lebih sesuai.
Oegroseno lebih memilih pilihan pertama karena masalah yang menjadi dasar pembatalan tuntutan dianggap bersifat mendasar.
Jika penuntut umum memutuskan untuk memperbaiki surat dakwaan, pengacara dr. Tifa masih berhak mengajukan keberatan kembali jika menemukan masalah hukum yang sama atau isu baru dalam dakwaan tersebut.
Keadaan tersebut berisiko mengarah pada kembali masuknya perkara ke dalam siklus eksepsi, jawaban jaksa, dan putusan sela jika isu intinya belum selesai ditangani.
Semangat Oegroseno agar jaksa melakukan perlawanan juga berkaitan dengan pentingnya kepastian hukum selama masa peralihan dari KUHAP lama menuju KUHAP baru.
Jika penuntut umum yakin bahwa dakwaan awal telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mekanisme perlawanan bisa digunakan untuk menguji pertimbangan hakim. Sebaliknya, jika penuntut umum menerima pertimbangan tersebut dan memutuskan untuk memperbaiki dakwaan, konstruksi baru harus benar-benar menangani masalah yang menyebabkan dakwaan sebelumnya dibatalkan secara hukum.
Oleh karena itu, tindakan jaksa setelah putusan sela akan menjadi bagian yang sangat penting dalam perkembangan kasus dr. Tifa.
Bagi Oegroseno, hal ini juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak memandang perubahan hukum acara hanya sebagai masalah administratif.
"Ini adalah pelajaran yang sangat baik bagi hukum acara pidana kita di masa depan," katanya.
Perkara Dr. Tifa dan Kasus Roy Suryo
Putusan sela dr. Tifa pada akhirnya tidak hanya menentukan jalannya satu perkara.
Isu ini menjadi salah satu ujian awal bagi penyidik dan jaksa dalam menerapkan sistem hukum acara pidana yang baru secara konsisten.
Selanjutnya, kasus Roy Suryo terkait dugaan penyebaran tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu, yang oleh penyidik dianggap sebagai perkara pencemaran nama baik/fitnah serta dugaan pemalsuan atau penyebaran informasi elektronik.
Polisi merujuk pada beberapa pasal, antara lain Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE. Roy Suryo beserta sejumlah pihak lain sebelumnya juga telah mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi.
Kasus Dokter Tifa juga terkait dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi, namun perkara ini berakhir pada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan surat dakwaan tidak sah secara hukum.
Jaksa menuntutnya dengan berdasarkan Pasal 434 ayat (1) bersama Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1), Pasal 433 ayat (1) bersama Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Hakim mengkritik penggunaan Pasal 433 KUHP yang baru dan Pasal 310 KUHP lama dalam menjelaskan tindakan yang sama, sehingga penuntutan dianggap kurang teliti; berkas kemudian dikembalikan kepada jaksa.(*)
Artikel ini telah dipublikasikan di news.com dengan judul Kesalahan Penuntutan Dokter Tifa, Oegroseno Mendorong Jaksa Mengambil Tindakan Hukum