Emas di Sungai Ogan Jadi Buruan, Pemerintah Larang Penambangan -->

Emas di Sungai Ogan Jadi Buruan, Pemerintah Larang Penambangan

7 Agu 2026, Jumat, Agustus 07, 2026
Emas di Sungai Ogan Jadi Buruan, Pemerintah Larang Penambangan
Ringkasan Berita:
  • Warga Kabupaten OKU kaget dengan ditemukannya bijih emas di aliran Sungai Ogan.
  • Temuan ini mengakibatkan puluhan keluarga beralih profesi menjadi penambang tradisional.
  • Kegiatan pertambangan ilegal ini membahayakan kesehatan serta pasokan air bersih bagi sekitar 387.348 jiwa penduduk OKU akibat kemungkinan pencemaran bahan kimia.

SUMSEL.COM, BATURAJA -- Pada saat harga emas meningkat tajam dan tidak terkendali, tiba-tiba ditemukan potensi bijih emas di aliran Sungai Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Di sisi lain, potensi emas di aliran Sungai Ogan ini merupakan anugerah Tuhan yang patut diucapkan terima kasih, karena membuka kesempatan rezeki bagi para penambang dan pembeli.

Namun, terdapat banyak hal yang juga perlu dipahami demi kepentingan bersama.

Seperti aspek kerusakan lingkungan, aspek hukum, serta berbagai aspek lain yang perlu dipahami secara bersamaan.

Air merupakan kebutuhan utama bagi manusia. Aspek yang paling penting adalah keselamatan jiwa, dengan sekitar 387.348 jiwa penduduk OKU yang perlu dilindungi.

Sungai Ogan menjadi sumber kehidupan yang memenuhi kebutuhan air harian masyarakat OKU, mulai dari hulu hingga hilir.

Artinya, Sungai Ogan harus dilindungi dan tidak boleh terkontaminasi, karena diperkirakan para penambang menggunakan bahan kimia untuk menarik bijih emas.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatra VIII mengenai kegiatan penambang emas di aliran Sungai Ogan.

BBWS sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pengelolaan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan memberikan izin jika penambangan dilakukan di aliran sungai.

Terpisah, Kepala Kecamatan Baturaja Timur, Doni Herdadi, menyampaikan bahwa tim telah memasang larangan terhadap kegiatan penambangan emas di aliran Sungai Ogan yang dilakukan di empat titik lokasi.

Tim terdiri dari Kadin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brigman, Plh. Camat Baturaja Barat A. Tajeri Effendi, Kapolsek Baturaja Barat Iptu Antoni Malau, Kapolsek Baturaja Timur AKP Zainuddin, perwakilan Koramil Kota Baturaja 403-12 yaitu Pelda Teguh, Lurah Pasar Baru Yohanes Pratama Lumban Gaol, Lurah Saungnaga M. Reza Nurahman, serta RT dan RW dari Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Saungnaga.

"Pada tahap awal, diberlakukan larangan untuk melakukan kegiatan penambangan emas di aliran Sungai Ogan karena merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia," katanya kepada Sripoku.com, Jumat (7/8/2026).

Seperti yang diketahui, awalnya warga RT 18 RW 4 Kebunjati, Kelurahan Saungnaga, Kecamatan Baturaja Barat menemukan potongan yang mirip anting-anting, lalu diuji dan ternyata berupa emas.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Warga kemudian terus melakukan pencarian di Sungai Ogan, dan berlanjut mencari kesempatan yang lebih baik. Tidak disangka, akhirnya ditemukan bijih emas. 2. Selanjutnya warga terus melanjutkan pencarian mereka di Sungai Ogan, sambil terus mencari peluang. Ternyata, akhirnya ditemukan bijih emas. 3. Setelah itu, masyarakat terus menggali di Sungai Ogan, dan tetap berusaha mencari keberuntungan. Tidak menyangka, akhirnya mereka menemukan bijih emas. 4. Warga terus melakukan pencarian di Sungai Ogan, dan terus berupaya meraih peluang. Tak terduga, akhirnya ditemukan bijih emas. 5. Berikutnya, warga terus mencari di Sungai Ogan, sambil berharap bisa menemukan peruntungan. Ternyata, mereka menemukan bijih emas.

Temuan awal dari satu keluarga ini segera menyebar dengan cepat melalui informasi dari mulut ke mulut, sehingga mendorong keluarga lainnya ikut-ikutan turun ke sungai karena tertarik dengan potensi emas di aliran Sungai Ogan.

Dalam waktu 30 hari, terdapat 43 kepala keluarga yang turun ke Sungai Ogan untuk melakukan kegiatan penambangan emas menggunakan peralatan sederhana.

Jika seorang penambang menemukan tanda-tanda adanya emas, mereka akan melakukan penggalian hingga kedalaman 250 meter dengan tujuan mencari bijih emas.

Berdasarkan keterangan RT 18 Kebunjati, Ahmad Azari, para penambang ini awalnya dimulai ketika seorang warga menemukan pecahan emas berbentuk anting.

"Sejak saat itu, semakin hari semakin banyak penduduk yang mencoba keberuntungan. Kebetulan ada yang berhasil menemukan bijih emas meskipun peluangnya sangat sedikit," katanya.

Sejalan dengan RT, RW 4 Kebun Jeruk, Zaidaria mengatakan kegiatan penambangan emas tradisional ini telah berlangsung sekitar sebulan lebih, yaitu saat musim liburan sekolah.

"Penambang ini sebelumnya bekerja sebagai tukang bentor, tukang Maxim, dan pekerja konstruksi. Pada masa liburan sekolah, para tukang ojek ini tidak memiliki penumpang, sehingga ikut-ikutan melakukan penambangan emas di aliran Sungai Ogan," katanya.

Mereka telah meminta agar menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan.

Namun, karena berkaitan dengan mata pencaharian orang, sifatnya hanya bersifat ajakan.

Dijelaskan oleh RW, meskipun ada yang menemukan potensi bijih emas tersebut, tetapi nilainya sangat kecil.

"Jika beruntung, dalam seminggu bisa mendapat 2 miligram," kata RW Kebun Jeruk.

Jika dijumlahkan, seorang penambang menerima penghasilan sebesar Rp50.000 dalam sehari.

   

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Ikuti dan daftar di saluran WhatsApp Sumsel.com

TerPopuler