Gugat UU MD3, Warga Kalteng Minta MK Setarakan DPD dan DPR dalam Pembentukan UU -->

Gugat UU MD3, Warga Kalteng Minta MK Setarakan DPD dan DPR dalam Pembentukan UU

9 Agu 2026, Minggu, Agustus 09, 2026
Gugat UU MD3, Warga Kalteng Minta MK Setarakan DPD dan DPR dalam Pembentukan UU
Ringkasan Berita:
  • DPD dianggap hanya sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan, bukan sebagai pembuat undang-undang yang sebenarnya.
  • Frasa "ikut membahas" dalam Pasal 22D UUD 1945 seharusnya diartikan mulai dari tahap perencanaan, pembahasan tingkat I, pembahasan tingkat II, hingga pengambilan keputusan terakhir.
  • Damai meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal dari UU MD3 dan UU P3 bertentangan dengan UUD 1945

NEWS.COM, JAKARTA- Warga Kalimantan Tengah bernama Damai Alam Usop mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Damai mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan wewenang yang sama kepada DPD dengan DPR dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dilaporkan dari permohonan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (09/08/2026), Damai menganggap aturan dalam UU MD3 dan UU P3 telah mengurangi wewenang konstitusional DPD.

DPD hanya berperan sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan, bukan sebagai pembuat undang-undang yang sebenarnya.

Ia menggugat pasal-pasal yang mengatur pembahasan RUU oleh DPR, penyampaian RUU dari DPD kepada DPR, proses pembahasan RUU yang tetap bisa berlangsung tanpa DPD, hingga aturan Prolegnas yang dianggap menghilangkan kewenangan DPD untuk mengajukan RUU secara efektif.

Menurut Damai, keadaan ini mengganggu hak konstitusional pemilih DPD.

"Pemohon telah memilih 4 anggota DPD RI, tetapi keempat orang tersebut tidak memiliki hak untuk menghentikan (veto power). Berbeda dengan sistem Kongres Amerika Serikat yang terdiri dari Senat dan House of Representatives, di mana Senat memiliki posisi yang sama dengan House, bukan sebagai majelis pengawas," tulis Damai dalam permohonannya.

"Di Indonesia, DPD hanya berperan sebagai pemberi saran. Suara Pemohon menjadi tidak memiliki makna (meaningless vote)," lanjutnya.

Ia juga memberikan contoh pemberlakuan UU Minerba, UU IKN, dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan DPD meskipun berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dalam permohonannya, Damai menganggap frasa "ikut membahas" dalam Pasal 22D UUD 1945 seharusnya diartikan mulai dari tahap perencanaan, pembahasan tingkat I, pembahasan tingkat II, hingga keputusan akhir diambil.

Namun, menurutnya, aturan dalam UU MD3 justru memungkinkan pembahasan RUU tetap berlangsung tanpa DPD dan membatasi DPD hanya hadir memberikan pendapat tanpa hak untuk mengambil keputusan.

Singgung Putusan MK

Damai juga menyebutkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, 79/PUU-XII/2014, dan 15/PUU-XIII/2015.

Putusan tersebut menurutnya telah memperkuat kewenangan DPD dalam menyusun Prolegnas, mengajukan RUU, serta terlibat dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah sejak awal hingga selesai.

Ia menganggap DPR kembali memasukkan ketentuan yang substansinya pernah dibatalkan oleh MK ke dalam revisi UU MD3 tahun 2019.

"Ini merupakan perlawanan konstitusional," kata Damai.

Di dalam permohonannya, Damai meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal UU MD3 dan UU P3 bertentangan dengan UUD 1945 dalam hal tidak dianggap bahwa DPD memiliki hak persetujuan yang sama dengan DPR terhadap RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pemekaran wilayah, sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.

Ia juga mengharapkan MK memahami MPR sebagai sidang bersama DPR dan DPD yang bersifat sementara, bukan sebagai lembaga tetap dengan kepemimpinan sendiri, sebagai bagian dari penerapan sistem dua dewan murni (strong bicameralism).

TerPopuler