
Ringkasan Berita:
- Guru Reza Sudrajat menganggap program Makan Bergizi Gratis tidak efektif, bahkan mengganggu fokus siswa saat belajar di kelas.
- Reza mengkritik mutu makanan, dugaan pengurangan anggaran, serta menyarankan penanggulangan stunting melalui Puskesmas untuk sasaran yang tepat.
- Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 sebagai bentuk prioritas terhadap sektor pendidikan.
NEWS.COM, JAKARTA - Sebagai seorang pendidik yang secara rutin berhadapan langsung dengan siswanya setiap hari di dalam kelas, Reza Sudrajat memberikan penilaian kritis terkait pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah menengah pertama negeri tempatnya mengajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Reza menganggap, pelaksanaan program yang bernilai ratusan triliun rupiah tersebut di lapangan masih belum berjalan dengan efisien, bahkan sering kali menyebabkan ketidaksesuaian terhadap proses pembelajaran di dalam kelas.
Hal tersebut diungkapkan Reza dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Network, Febby Mahendra Putra, di Studio news, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Berdasarkan pengalaman saya mengajar sehari-hari serta keluhan rekan guru dari sekolah lain, selama anak-anak menerima makanan MBG ini, secara umum mereka cenderung mengantuk saat pelajaran dimulai. Selain itu, porsi gizinya diberikan sama untuk semua anak, padahal kebutuhan kalori dan metabolisme setiap anak berbeda," ujar Reza.
Reza juga menyoroti kualitas makanan yang diberikan ke sekolah-sekolah, yang menurutnya sangat berubah-ubah.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, kelayakan hidangan makanan yang disajikan sangat tergantung pada integritas pengelolaan anggaran dari para penyedia makanan (vendor) atau pemilik dapur di wilayah tersebut.
Ia khawatir tentang adanya tindakan pengurangan anggaran yang tidak wajar (mark up) di tingkat pelaksana lapangan yang mengorbankan prinsip pemenuhan gizi seimbang untuk perkembangan siswa.
Kualitas dan rasanya makanan sebenarnya bergantung padamark up-nya tinggi atau tidak di lapangan. Jika anggarannya terlalu dikurangi pada tahap pengadaan, kualitas makanannya secara otomatis menjadi buruk dan gizinya diragukan. Program ini tampaknya lebih menguntungkan pemilik dapur besar daripada anak-anak sekolah," katanya.
Reza mengusulkan, jika pemerintah menitikberatkan program ini dalam penanganan kasus stunting, maka saluran distribusinya sebaiknya dialihkan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), bukan disebarkan secara besar-besaran ke sekolah-sekolah umum tingkat SMP atau SMA.
"Kita perlu lebih jelas terlebih dahulu mengenai visi Presiden dalam menangani stunting atau kecerdasan siswa? Jika visinya berfokus pada stunting, jalannya harus melalui Puskesmas untuk balita dan ibu hamil. Anak SMP dan SMA sudah melewati masa emas pertumbuhan stunting. Di sekolah, anak-anak yang sudah makan MBG tetap saja belanja makanan ringan di luar," tutur Reza.
Putusan MK Soal MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian dari permohonan uji terkait gugatan penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Putusan yang dijatuhkan: mengabulkan permohonan para pemohon sebagian" ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Sekarang anggaran APBN untuk tahun depan, dana program harus dipisahkan dan tidak termasuk dalam anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan tersebut akan berlaku paling cepat pada APBN 2028.
Berdasarkan pertimbangannya, MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan perlu dialokasikan terlebih dahulu untuk kebutuhan pokok dalam bidang pendidikan.
Hal tersebut penting karena seberapa pun keterbatasan yang dihadapi negara dalam menentukan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat mendasar tidak boleh terganggu atau dipangkas.
"Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditentukan persentasenya seharusnya diutamakan dalam pembiayaan komponen inti pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Pemerintah harus menetapkan dengan jelas apa yang termasuk dalam kebutuhan dasar pendidikan. Hal ini bertujuan agar anggaran tidak digunakan untuk program yang berada di luar fungsi utama.
Jika dana pendidikan dialihkan untuk program lain, hal ini berisiko melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.
Selain itu, alih-alih tersebut juga dapat menghambat kewajiban negara dalam memenuhi hak warga terhadap pendidikan sesuai yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2).
MK juga menekankan dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara.
"Negara perlu terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak mengalami hambatan dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan," ujar Guntur.
"Dan seluruh penduduk negara telah mampu memenuhi kewajiban serta haknya dalam memperoleh pendidikan dasar yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," tambahnya.
Hal lain yang tidak kalah penting perlu ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam penerapannya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang melekat atau harus tersedia dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti:
Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses oleh warga negara sebagai peserta didik, guru-guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, serta sistem kurikulum yang adil dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Unsur-unsur ini secara langsung berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta merata, kesejahteraan guru, serta adanya akses inklusif bagi peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata," tegas Guntur.
Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita sebagai pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed yang merupakan guru honorer.
MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 yang terdaftar dengan nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Persidangan ini menilai kesahihan norma Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17/2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Kedua pihak yang mengajukan permohonan mengkritik penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.
Banyak pemohon datang dari berbagai latar belakang, mulai dari guru tetap, dosen, pengacara, mahasiswa hingga lembaga pendidikan.
Mereka pada dasarnya tidak menentang Program MBG.
Namun, seharusnya program tersebut tidak didanai melalui anggaran pendidikan karena berisiko mengurangi dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, fasilitas pendidikan, beasiswa, serta pendanaan penelitian.
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang menganggap MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya diartikan bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.